Kemungkinan hukuman maksimal yang diberikan 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar untuk pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, atau 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar untuk tindak pidana pencucian uang.
Tidak hanya perorangan Polri juga akan menetapkan PT FS sebagai tersangka sebuah korporasi, dan melakukan perluasan penyidikan kepada PT PIM, Toko SY, dan PT SR.
BACA JUGA:Harus Ditindak Tegas! Prabowo Sebut Oplosan Beras Rugikan Ekonomi Negara Rp100 Triliun
Masyarakat terus diimbau agar membeli beras sesuai standar dan memperhatikan label SNI.
"Kami berkomitmen menjalankan perintah Bapak Presiden dan Bapak Kapolri untuk menindak tegas pelaku usaha curang yang merugikan konsumen demi menjaga stabilitas pangan nasional," tegasnya.
Di sisi lain Suardi Bakri selaku Pakar Pertanian menyampaikan bahwasannya harga beras naik di atas harga eceran dan mengganggu batas psikolog. Juga Indonesia punya produksi dan stok beras yang tinggi.
"Jika komoditi beras ini mengikuti mekanisme pasar, maka jika stoknya banyak, seharusnya harga bisa stabil. Namun, jika stoknya sedikit, tentunya harga akan bergerak naik. Jika ini tidak terjadi, berarti ada distorsi di pasar," tuturnya.
BACA JUGA:Beras Bantuan 360 Ton Digelontorkan, Pemerintah Waspadai Celah Pengoplos Nakal
Pun ia berharap agar negara mampu mencegah terjadinya monopoli beras yang akan merugikan.
"Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati harga beras yang wajar dan terjangkau," paparnya.
Bambang Rukminto selaku Pengamat Kepolisian, menyampaikan bahwa kasus ini tidak hanya berfokus pada pemeriksaan saja, melainkan bukti-bukti yang ada.
"Pemeriksaan itu hanya bagian kecil dari penyelidikan sebelum penetapan tersangka yang disebut penyidikan," ungkapnya.
Ia berharap agar kasus ini bisa dikawal trasnparan dan objektif.
"Empat yang diperiksa bisa jadi karena penjadwalan saja. Yang pasti 200 produsen beras yang dilaporkan Kementan semua harus diproses sampai tuntas hingga pengadilan," tambahnya. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya