Inilah 3 Tersangka Kasus Beras Premium Palsu

3 orang tersangka ditetapkan oleh satgas pangan Polri terkait kasus beras premium, dari perusahaan Beras PT FS setelah penyidikan dan diketahui beras tidak sesuai dengan standar mutu.-Rafi Adhi Pratama-Disway.id-
HARIAN DISWAY - Tiga orang tersangka ditetapkan oleh satgas pangan Polri terkait kasus beras premium, dari perusahaan beras PT FS setelah penyidikan dan diketahui beras tidak sesuai dengan standar mutu.
Brigjen Pol Helfi Assegaf yang juga sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyampaikan bahwa tersangka ditetapkan setelah hasil penyidikan dan temuan barang bukti. Total 132,65 ton beras disita dari dua lokasi di Jakarta Timur dan Subang, Jawa Barat.
"Ketiga tersangka yakni KG selaku Direktur Utama, RL sebagai Direktur Operasional, dan RP sebagai Kepala Seksi Quality Control PT FS, terbukti memproduksi dan memperdagangkan beras premium dengan mutu yang tidak sesuai standar SNI," katanya kepada awak media pada Jumat 1 Agustus 2025.
BACA JUGA:Inilah 5 Merek Beras yang Langgar Standar Mutu
Hasil Investigasi
Surat resmi Menteri Pertanian kepada Kapolri pada 26 Juni 2025 adalah awal mula penyelidikan. Investigasi terhadap mutu serta harga beras premium dan medium di pasaran pun dilakukan.
Disampaikan bahwa investigasi yang dilakukan pada 6–23 Juni 2025 di 10 provinsi, mengungkap bahwa dari 268 sampel beras dari 212 merek, sebanyak 232 sampel (189 merek) tidak memenuhi standar mutu dan takaran.
Satgas Pangan Polri melakukan pengambilan sampel di pasar tradisional dan modern, pengujian laboratorium, serta pemeriksaan terhadap saksi ahli dan pihak produsen.
Dari hasil yang diperoleh lima merek beras premium produksi PT FS yakni Sentra Ramos Merah, Sentra Ramos Biru, Sentra Pulen, Sania, dan Jelita, terbukti tidak memenuhi standar SNI Beras Premium Nomor 6128:2020.
BACA JUGA:Prabowo Ungkap Kerugian Rp100 Triliun dari Kecurangan Beras, Perintahkan Penindakan Tegas
Dalam proses penyidikan dan uji laboratorium serta temuan dokumen internal, dapat diketahui jika PT FS sengaja melakukan penurunan standar mutu. Seperti menurunkan broken (beras patah) dari 14–15% menjadi 12% pasca pengumuman hasil investigasi publik oleh Kementan.
Kemudian Satgas Pangan Polri menemukan adanya produksi ulang beras, yang mana beras lama diproduksi kembali agar terlihat memenuhi standar mutu.
"Parameter mutu yang digunakan PT FS tidak mempertimbangkan penurunan kualitas selama proses distribusi hingga ke konsumen. Ini jelas menyesatkan dan merugikan masyarakat," ujarnya.
Adapun barang bukti yang disita dari PT FS mencapai total 132,65 ton, terdiri dari 127,3 ton beras dalam kemasan 5 kg. 5,35 ton beras dalam kemasan 2,5 kg. Juga menyita dokumen legalitas perusahaan, sertifikat merek, SOP, serta dokumen produksi dan perizinan lainnya.
BACA JUGA:Prabowo Perintahkan Kapolri dan Jaksa Agung Usut Tuntas Beras Oplosan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: