Inilah 5 Merek Beras yang Langgar Standar Mutu

Satgas Pangan Polri Mengungkapkan Ada 3 Produsen dan 5 Merek Beras Yang Melanggar Standar Mutu--
HARIAN DISWAY – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengungkap tiga produsen dan lima merek beras yang diduga menjual beras tidak sesuai standar mutu dan melanggar takaran beras atau oplosan.
Itu disampaikan langsung Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen, Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis, 24 Juli 2025.
Helfi menyebutkan temuan ini didapatkan setelah pihaknya melakukan uji sampel beras. Mulai beras premium hingga medium dari pasar tradisional maupun modern. Proses pengambilan sampel dilakukan di Laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Konsumen Pasca Panen Pertanian.
“Jadi ada lima merek beras premium yang tidak sesuai standar mutu. Yaitu Sania, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Setra Pulen dan Jelita,” jelasnya.
BACA JUGA:Prabowo Ungkap Kerugian Rp100 Triliun dari Kecurangan Beras, Perintahkan Penindakan Tegas
BACA JUGA:Prabowo Perintahkan Kapolri dan Jaksa Agung Usut Tuntas Beras Oplosan
Sementara itu, tiga produsen yang diungkapkan adalah PT Padi Indonesia Maju Wilmar sebagai produsen merek Sania; PT Food Station sebagai produsen merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Setra Pulen; dan Toko SY (Sumber Rejeki) sebagai produsen merek Jelita.
Helfi mengungkapkan pihaknya meningkatkan status kasus pelanggaran mutu dan takaran beras atau oplosan ke tahap penyidikan. Peningkatan status dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
“Telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga status penyelidikan kita tingkatkan menjadi penyidikan,” katanya.
Melanjutkan, Helfi menegaskan bahwa produsen tersebut telah melanggar aturan hukum. Diantaranya Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Disebutkan aturan yang dilanggar adalah pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini berisikan larangan untuk memperdagangkan barang yang keterangannya tidak sesuai dengan label, etiket, atau promosi.
BACA JUGA:Prabowo Sebut Serakahnomics di Skandal Beras Oplosan
BACA JUGA:Harus Ditindak Tegas! Prabowo Sebut Oplosan Beras Rugikan Ekonomi Negara Rp100 Triliun
Dikenakan juga Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancaman hukuman di Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. Sementara untuk UU TPPU, ancamannya pidana penjara hingga 20 tahun dan denda Rp10 miliar," jelas Helfi. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: