Satgas Pangan Bongkar Alasan Rak Beras Kosong di Ritel Modern

Satuan Tugas (Satgas) Pangan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan sidak di sejumlah gudang beras di wilayah DKI Jakarta. Kamis, 14 Agustus 2025.--Polda Metro Jaya
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengungkap alasan kosongnya stok beras di sejumlah minimarket dan supermarket. Salah satunya karena pengusaha ritel khawatir akan ditangkap polisi.
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menemukan banyak rak beras di ritel modern yang dibiarkan kosong saat sidak.
Menurutnya, pengusaha ritel tersebut takut jika beras yang dijual tidak sesuai dengan label di kemasan. Apalagi, mereka juga belum pernah melakukan uji laboratorium terhadap beras yang dijual.
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan 1,3 Juta Ton Beras SPHP untuk Stabilkan Harga di Pasar
“Saya kira kalau kalian sesuai dengan apa yang kamu tempel di label. Ya tidak ada masalah. Perizinan Itu ada, semuanya ada. (Masalahnya) karena kalian takut sendiri menjual yang tidak sesuai komposisi,” tutur Helfi kepada wartawan di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.
Dengan begitu, Helfi menyarankan jika kualitas beras tidak sesuai kemasan, sebaiknya produk beras tersebut tetap dijual. Namun dengan mencantumkan label sesuai kualitas aslinya.
BACA JUGA:Penggilingan Beras Besar Wajib Izin Khusus, Prabowo: Yang Kaya Tak Bisa Seenaknya
Tak hanya itu, Helfi juga menemukan adanya pengusaha panggilan yang tidak memiliki laboratorium dan tidak pernah menguji kualitas beras produksinya.
Mereka hanya membeli gabah dari petani, lalu menggiling, mengemas, dan langsung menjualnya sebagai beras premium. Tanpa tahu kualitas sebenarnya.
“Artinya, beras yang diproduksi, yang penting jual premium, kualitasnya belum bisa diverifikasi. Tidak pernah mereka lakukan sejak berdiri perusahaan itu,” ujarnya.
Padahal, sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No. 2/2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, dijelaskan bahwa beras medium dan premium wajib memenuhi standar mutu.
Yakni wajib memilki derajat sosoh 95 persen dan kadar air maksimal 14 persen. Untuk tingkat broken atau patahan, beras medium boleh memiliki patahan 25 persen, sedangkan beras premium hanya boleh memiliki patahan maksimal 15 persen.
BACA JUGA:Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Bantah Kabar soal Tunjangan Beras Naik Hingga Rp12 Juta
Terkait adanya kasus beras oplosan, Helfi mencatat hingga kini sudah ada 28 tersangka dari 25 perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: