Kenakalan remaja ternakal adalah pembunuhan. Tino, 21, dan Zacky, 17, bersahabat. Tino membacok Zacky dengan celurit kena dada, meninggal di tempat. Alasan Tino, beberapa hari sebelumnya ia dipukul Zacky yang berbadan lebih tinggi-besar. Mengapa bisa begitu?
KEMARAHAN meluap, pasti mengawali pelaku pembunuhan. Padahal, semua orang sangat sering marah. Tidak ada orang tak pernah marah. Namun, tidak semua orang marah lalu membunuh. Jumlah orang marah yang membunuh sangat kecil.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono kepada wartawan, Senin, 4 Agustus 2025, mengatakan, tersangka Tino sudah ditahan. ”Tersangka saat ditangkap dalam keadaan mabuk minuman keras,” katanya.
Peristiwa terjadi di sebuah bengkel motor di Jalan Cikuda, Kelurahan Pasirbiru, Cibiru, Bandung, Jumat, 1 Agustus 2025. Korban pelajar SMK sedang menjalankan praktik kerja lapangan di bengkel itu. Pelaku mendadak datang, langsung membacok korban dengan celurit.
BACA JUGA:Pembunuhan gegara Utang Koperasi Rp 500 Ribu: Miskin Bikin Orang Jahat?
BACA JUGA:Pembunuhan Driver Ojol Asal Sidoarjo di Gresik: Pelaku Pancing Korban
Menurut pengakuan Tino, sekitar pukul 20.30 WIB, mereka cekcok. Tidak dijelaskan topik cekcok. Namun, katanya, korban pernah menantangnya berkelahi dan memukul.
Tino merasa badannya lebih pendek dan kecil jika dibandingkan dengan korban. Lalu, ia membacok korban. Sabetan pertama luput, kena besi rolling door. Sabetan kedua kena dada kiri. Dada Zacky robek. Ia roboh dan meninggal.
Pelaku kemudian kabur, pulang ke rumah. Polisi yang ditelepon warga mendatangi bengkel, memeriksa korban yang sudah meninggal. Polisi mengejar pelaku. Ia ditangkap di rumahnya. Polisi membawanya ke Polsek Panyileukan untuk diperiksa.
BACA JUGA:Pembunuhan Suami oleh Istri di Kalimantan Selatan (Kalsel): Berebut Relasi Kuasa
BACA JUGA:Pembunuhan-Pemerkosaan Gadis Terborgol di Cisauk, Tangerang: Waspadai Pacar Toksik
Kombes Budi: ”Motif masih kami dalami, tapi sementara hasil pemeriksaan tersangka pernah sakit hati kepada korban karena katanya pernah dipukul.” Tersangka dijerat pasal 338, pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Peristiwa itu masuk kenakalan remaja yang luar biasa. Pembunuhan adalah kejahatan paling kejam. Bukan kenakalan wajar. Kasus semacam itu banyak terjadi walaupun bila dibandingkan dengan jumlah remaja, persentasenya kecil. Tetapi, itu meresahkan masyarakat.
Sangat banyak riset tentang itu. Riset bertujuan menghindari hal semacam itu terulang. Dengan mengungkap penyebabnya.
BACA JUGA:Pembunuhan dalam Senyap, Istri Racuni Suami hingga Tewas di Jombang