Berdasar pemahaman itulah, mereka selalu berusaha keras menyembuyikan mayat korban.
Di kasus Syahrama, ia sudah dua kali melakukan pembunuhan. Satu pembunuhan terakhir kini masih berupa sangkaan sehingga ia disebut tersangka pembunuhan. Masih perlu dibuktikan di persidangan kelak.
Dari dua pembunuhan itu ia membuang mayat korban dengan cara yang mirip. Ia pilih lokasi pembuangan di hutan, satunya lagi di semak-semak. Ia tidak melakukan mutilasi. Ia juga selalu minta bantuan teman dalam pembuangan mayat korban. Ia tipe penjahat manipulator.
Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana (lagi). Ancaman maksimal hukuman mati. Kita tunggu bagaimana vonis hakim di pengadilan nanti. (*)