Pada 11 April 2025 Ridwan melalui tim kuasa hukumnya melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri. Tuduhannya pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Laporan tersebut telah diterima polisi dan tercatat dengan nomor LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim.
Muslim kepada wartawan, Jumat, 18 April 2025, mengatakan, ”Klien kami, Bapak Ridwan Kamil, menolak seluruh dalil dan klaim dalam somasi yang disampaikan oleh Lisa Mariana karena beliau tidak pernah memiliki hubungan hukum apa pun dengan yang bersangkutan.”
Tuduhannya, Lisa melanggar UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di antaranya, Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35, Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2), serta Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A.
Lisa membalas dengan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan diajukan kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, pada awal Mei 2025. Pada gugatan, Lisa menuntut pengakuan hak identitas anak dan ganti rugi materiil serta imateriil.
Markus: ”Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010.”
Dilanjut: ”Berdasarkan putusan MK itu, anak yang lahir di luar perkawinan tetap memiliki hubungan perdata dengan ayahnya, bisa dibuktikan secara ilmiah, seperti melalui tes DNA.”
Sidang berproses.
Di saat sidang berproses, Juni 2025, pihak Ridwan Kamil melayangkan gugatan balik atau rekonvensi terhadap Lisa Mariana. Di PN Bandung juga.
Muslim: ”Menurut kami, ganti rugi materialnya itu keliru, enggak memiliki dasar hukum. Sebab, di dalam ganti ruginya disebutkan Rp 6,9 miliar, alasanya disebutkan di dalam gugatannya disampaikan bahwa sudah jelas berhubungan, sudah jelas anaknya itu anak Ridwan Kamil.”
Di saat gugat-menggugat berproses, muncul laporan polisi tentang video porno diduga diperankan Lisa. Semua perkara bertubi-tubi itu masih diproses. Sampai akhirnya keputusan tes DNA.
Dalam sejarah Indonesia, ini adalah kasus kedua setelah gugatan penyanyi Machicha Mochtar menggugat mantan Menteri Sekretaris Negara Moerdiono di era Orde Baru. Bentuk kasusnya mirip dengan Ridwan-Lisa. Machicha-Moerdiono juga akibat hubungan seks, sampai waktu itu Machicha melahirkan anak laki-laki bernama Muhammad Iqbal.
Kasus itu bergulir sangat lama. Berlarut-larut. Moerdiono meninggal pada 7 Oktober 2011 dalam usia 77 tahun.
Pada 7 Januari 2013 dilakukan uji DNA. Antara keturunan Moerdiono, Machicha, dan Iqbal. Waktu itu Iqbal sudah berusia 17 tahun. Uji DNA dilakukan di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta atas perintah Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hasilnya, 99,99 persen identik. Machicha di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kepada wartawan, Rabu, 27 Februari 2013, mengatakan:
”Alhamdulillah, saya bersyukur. Luar biasa. Hasilnya 99,99 persen hasil tes DNA cocok, hampir 100 persen. Tinggal 0,001 persen.”