Kedua, jaminan bahwa tunjangan diberikan tanpa potongan. IDAI meminta agar regulasi hukum mengikat dan perlindungan hak-hak tenaga kesehatan ditegakkan, mengingat beratnya beban kerja dokter di wilayah terpencil.
BACA JUGA:Dokter Spesialis di Daerah 3T dapat Tunjangan Rp 30 Juta Per Bulan
Ketiga, penyediaan fasilitas tempat tinggal yang layak. Pemerintah daerah perlu memastikan ketersediaan listrik, air bersih, serta konektivitas internet yang cukup untuk menunjang kehidupan dokter dan keluarganya.
Keempat, kesiapan infrastruktur kesehatan. Tanpa dukungan alat medis esensial, obat-obatan, dan fasilitas diagnostik yang memadai, dokter spesialis tidak dapat menjalankan kompetensinya dengan optimal.
“Kebijakan tunjangan ini harus diikuti dengan pembenahan sistem secara menyeluruh. Tidak bisa hanya memberi insentif, tapi tempat kerja dan tempat tinggalnya tidak siap,” tegas Piprim.
Di akhir pernyataannya, IDAI menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan berdampak nyata.
“Kami percaya, dengan dukungan penuh dari pemerintah, para dokter spesialis—termasuk dokter spesialis anak—akan semakin termotivasi untuk berkontribusi di daerah tertinggal. Harapannya, kesenjangan layanan kesehatan anak dan masyarakat secara umum di seluruh Indonesia dapat terus berkurang,” pungkasnya. (*)
*)Mahasiswa magang prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya