Tunjangan Dokter Spesialis di Daerah 3T Naik Rp30 Juta, IDAI Minta Ada Regulasi dan Perlindungan Hukum

Kamis 07-08-2025,12:40 WIB
Reporter : Ashlaha Nafsiya*
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam memperkuat layanan kesehatan nasional dengan pemberian tunjangan keuangan untuk dokter spesialis yang bertugas di daerah Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T).

Komitmen ini ditunjukkan dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).

Melalui kebijakan ini, pemerintah menetapkan tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan, yang diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku.

Tunjangan ini dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap para dokter yang bersedia mengabdi di wilayah dengan keterbatasan akses terhadap layanan medis.

“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya, Rabu, 6 Agustus 2025.

BACA JUGA:IDAI Beberkan 10 Tantangan yang Dihadapi Anak Indonesia Masa Kini

Selain tunjangan finansial, pemerintah juga berkomitmen memberikan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier kepada tenaga medis yang bertugas di wilayah DTPK.

Langkah ini diambil untuk menjaga profesionalisme dokter di wilayah terpencil dan memastikan mereka tetap memiliki akses untuk meningkatkan kompetensi.

Menanggapi kebijakan ini, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyampaikan apresiasi dan dukungan.

Ketua Umum IDAI, Dr. Dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K), menilai kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan negara atas dedikasi para dokter spesialis, termasuk dokter spesialis anak, yang memilih bertugas di wilayah dengan tantangan tinggi.

“Ini adalah bentuk apresiasi yang perlu dihargai bersama. Tetapi agar implementasinya benar-benar efektif, perlu ada kejelasan dalam beberapa aspek penting,” ujar Dr. Piprim.

IDAI menyoroti empat poin utama yang perlu disempurnakan dalam pelaksanaan kebijakan tunjangan ini:

Pertama, status penugasan dokter harus dijelaskan dengan tegas—apakah tunjangan diberikan hanya kepada dokter yang bertugas sementara (seperti program Nusantara Sehat dan PGDS), atau juga mencakup dokter yang menetap secara permanen.

Menurut IDAI, insentif tambahan perlu diberikan bagi mereka yang mengabdi dalam jangka panjang.


Sebanyak 14 nakes dievakusi ke Sorong Papua akibat ancaman KKB. -twitter@KemenkesRI -

Kategori :