Saat Nadiem Makarim Tersangka Korupsi: Dikepung Dua Institusi

Saat Nadiem Makarim Tersangka Korupsi: Dikepung Dua Institusi

ILUSTRASI Saat Nadiem Makarim Tersangka Korupsi: Dikepung Dua Institusi.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tersangka korupsi pengadaan laptop oleh Kejaksaan Agung, Kamis, 4 September 2025, akan ditersangkakan pula oleh KPK. Jadi, dobel tersangka. ”Kasusnya beda,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 4 September 2025. Nadiem sulit lolos dari jerat hukum.

DIKEPUNG KPK dan Kejaksaan Agung. Itulah nasib Nadiem sekarang. Ia ditahan di Rutan Salemba sejak ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung, Kamis, 4 September 2025.

Prasetyo menjelaskan, tidak tertutup kemungkinan KPK menetapkan Nadiem sebagai tersangka korupsi. Kasusnya beda dengan yang di Kejaksaan Agung. Kalau di Kejaksaan Agung, kasusnya pengadaan laptop Chromebook, di KPK beda. Namun, masih terkait juga dengan Chromebook.

Budi: ”Jadi, itu memungkinkan dan memang KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri punya komitmen yang sama untuk sama-sama membangun sinergisitas sehingga dalam proses-proses penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi, bisa berjalan secara harmoni.”

Disebutkan, satu orang dijadikan tersangka korupsi oleh dua institusi bukan hal baru di Indonesia. ”Contohnya, perkara BJB (PT Bank Pembangunan Daerah Jabar), ada satu orang tersangka yang ditetapkan KPK, juga oleh Kejaksaan Agung,” katanya.

Namun, pihak KPK masih mendalami perkara korupsi Nadiem. Belum bisa diumumkan sekarang. ”Detailnya masih dalam penyelidikan kami, KPK,” ujarnya.

Apakah berarti tidak ada koordinasi antara Kejaksaan Agung dan KPK di perkara ini?

Budi: ”Ya, koordinasi tentu secara teknis dilakukan. Namun, secara detail belum bisa kami sampaikan tentunya seperti apa, begitu.”

Kelihatan, luar biasa hebat semangat penegak hukum korupsi dalam menjerat koruptor. Semangat tinggi dan tidak pandang bulu. 

Pastinya, hal itu tidak ada hubungannya dengan pengampunan terhadap terdakwa dan terpidana korupsi, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, beberapa waktu lalu. Tidak terkait. 

Bukan karena Tom dan Hasto dibebaskan dari jeruji bui oleh Presiden Prabowo Subianto, lalu Kejaksaan Agung dan KPK mengamuk sehingga sama-sama menjerat satu orang Nadiem. Bukan begitu.

Kamis, 4 September 2025, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, ”Kejaksaan Agung menetapkan tersangka korupsi baru di perkara pengadaan laptop Chromebook dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim).”

Itu kelanjutan dari penyidikan perkara yang sama sebelumnya, yang sudah ditetapkan empat tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung. Empat tersangka itu sebagai berikut:

Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih (SW).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: