Saat Nadiem Makarim Tersangka Korupsi: Dikepung Dua Institusi

Saat Nadiem Makarim Tersangka Korupsi: Dikepung Dua Institusi

ILUSTRASI Saat Nadiem Makarim Tersangka Korupsi: Dikepung Dua Institusi.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL). 

Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM).

Mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).

Nadiem adalah orang kelima yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Pokok perkara adalah pengadaan laptop untuk para guru dan sekolah se-Indonesia periode 2020–2022. Uang negara yang dibelanjakan untuk itu Rp9,3 triliun (tepatnya Rp9.307.645.245.000) untuk 1.200.000 unit laptop. Para tersangka memilih Chromebook produk Google, lengkap dengan software Chrome OS (operation system).

Barang tersebut ternyata sulit dipakai di sekolah-sekolah. Bahkan, ada yang tidak bisa dipakai sama sekali. Pihak Kejaksaan Agung menyatakan, kerugian negara Rp1,98 triliun.

Kejaksaan Agung mengumumkan peran lima tersangka tersebut demikian:

Peran tersangka Jurist Tan (kini ia buron Interpol). Jurist diduga merencanakan penggunaan laptop Chromebook sebagai pengadaan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) tahun anggaran 2020–2022 di Kemendikbud sejak Agustus 2019. 

Jurist membuat grup WhatsApp terkait hal itu, sebelum Nadiem dilantik sebagai Mendikbudristek. Namun, sebelum Nadiem jadi menteri, ketika mendikbud dijabat Muhadjir Effendy (27 Juli 2016–20 Oktober 2019), Chromebook sudah ditolak Kemendikbud karena sulit dioperasikan.

Jurist diduga melobi pihak terkait agar Ibrahim Arief dijadikan konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Lalu, pada Februari dan April 2020, Nadiem bertemu pihak Google untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook.

Anang Supriatna: ”Kemudian, para tersangka membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS di antaranya dibahas adanya co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.”

Pada 6 Mei 2020 Nadiem memerintahkan pengadaan TIK menggunakan Chromebook yang saat itu pengadaan belum dilaksanakan.

Peran Ibrahim Arief. Ia mengarahkan tim teknis untuk mengeluarkan hasil kajian teknis Chrome OS. Pada 17 April 2020 Ibrahim memengaruhi tim teknis dengan mendemonstrasikan Chromebook pada Zoom meeting yang saat itu dipimpin Nadiem Makarim.

Peran Sri Wahyuningsih. Dia meminta tim teknis menyelesaikan hasil kajian teknis terkait pengadaan laptop tersebut. Dia juga memerintahkan untuk menggunakan Chrome OS yang saat itu belum ada pengadaannya.

Lalu, Sri meminta timnya untuk memilih sistem Chrome OS dengan metode e-katalog. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: