JAM-Pidum Setujui 9 Permohonan Restorative Justice

Jumat 08-08-2025,10:15 WIB
Reporter : Dwineza Rizkyano Jonathan
Editor : Noor Arief Prasetyo

Diketahui, alasan JAM-Pidum menyetujuinya adalah karena telah dilaksanakan proses perdamaian, tersangka telah meminta maaf dan korban menerimanya; tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun; tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Disebutkan juga karena proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; pertimbangan sosiologis; dan masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum dalam rilis yang diterima pada Kamis malam, 7 Agustus 2025. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya

Kategori :