HARIAN DISWAY — Polemik royalti musik di tempat usaha seperti kafe dan restoran memicu perdebatan. Banyak pelaku UMKM memilih memutar suara alam, termasuk kicauan burung, untuk menghindari biaya royalti.
Namun, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) justru menegaskan bahwa rekaman suara apapun tetap dilindungi Undang-Undang Hak Cipta. Hak terkait dimiliki oleh produser fonogram yang merekam suara tersebut.
BACA JUGA:Royalti Musik Wajib Dibayar, Pengusaha Mal Taat, Bos Kafe-Restoran Terbebani
Komisioner LMKN Johnny W. Maukar menawarkan jalan keluar bagi pelaku usaha agar merekam sendiri suara burung atau suara alam lainnya.
“Jadi silakan pemilik kafe merekam sendiri kemudian mendapatkan royaltinya sendiri,” ujar Johnny kepada wartawan di Jakarta, 9 Agustus 2025.
BACA JUGA:Klarifikasi LMKN: Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti
Menurutnya, jika pemilik kafe menjadi produser fonogram, mereka berhak atas 80 persen royalti dari rekaman tersebut. Sisanya, 20 persen digunakan untuk biaya operasional LMKN dan LMK.
BACA JUGA:Wani! Lagu Persebaya Song For Pride Gratis Diputar di Tempat Usaha Tanpa Royalti
LMKN menilai pembayaran royalti adalah bentuk penghargaan terhadap hak cipta. Ketua LMKN Dharma Oratmangun menegaskan aturan tersebut adalah amanat undang-undang.
“Jangan gunakan atau rampas hak milik orang lain untuk meraih keuntungan, itu tidak baik. Patuh hukum, selesai,” ucap Dharma
BACA JUGA:Kemenkum Dorong Pengusaha Bayar Royalti Musik, LMKN: Hak Pencipta Harus Dihargai!
Polemik royalti suara burung ini turut mendapat sorotan publik. Figur publik seperti Denny Sumargo mengkritik perlunya solusi yang adil bagi semua pihak.
Denny menilai, tanpa kebijakan yang seimbang, permasalahan itu berpotensi memicu kegaduhan di industri kreatif. Ia mengajak semua pihak untuk berdialog mencari jalan tengah.
BACA JUGA:DPR Setuju Aturan Royalti Lagu Disederhanakan, Revisi UU Hak Cipta Segera Dibahas
Sebelumnya, vokalis band Noah, Ariel, merasa gusar dengan dampak sosial dari aturan itu.
“Ini lagi proses kasasi juga, mudah-mudahan cepat selesai. Saya sih khawatir, takutnya polemik ini berkepanjangan orang jadi takut nyanyiin lagu bahasa Indonesia, mendingan nyanyiin lagu luar deh, nggak ada masalah deh.” ujarnya dalam podcast Kementerian Hukum dan HAM RI.