Paulus Tannos Tolak Diekstradisi ke Indonesia, Masa Tahanan Diperpanjang

Senin 18-08-2025,14:29 WIB
Reporter : Joylin Septiani*
Editor : Taufiqur Rahman

Lebih lanjut, Widodo mengungkap bahwa pemerintah Indonesia belum bisa memulangkan Paulus Tannos karena belum ada keputusan resmi dari pengadilan yang menyatakan bahwa ekstradisi ke Tanah Air dapat dilakukan.

BACA JUGA:Buronan e-KTP Paulus Tannos di Ujung Tanduk, Pemerintah Tunggu Pemulangan dari Singapura

“Nunggu sampai putusan definitif. Kecuali Pengadilan Singapura menetapkan dia harus diekstradisi, kalau belum (ada putusan pengadilan,Red), belum bisa,” pungkasnya.

Diketahui, Paulus Tannos, alias Thian Po Tjhin merupakan direktur utama PT Sandipala Arthaputra sekaligus salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

BACA JUGA:Andi Narogong Datangi KPK Hari Ini, Diperiksa untuk Saksi Korupsi e-KTP Paulus Tannos

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 dan masuk daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 3 tahun silam.

Sempat kabur ke Singapura, lalu tertangkap oleh otoritas setempat pada 17 Januari 2025.

BACA JUGA:Singapura Setujui Ekstradisi Paulus Tannos, Polri Sebut Butuh Waktu Paling Cepat 4 Bulan

“Ada upaya dari Tannos untuk mencabut kewarganegaraan Indonesia. Kewarganegaraan Indonesia dicabut dan dia menjadi warga negara Guinea-Bissau,” ungkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Namun, upaya tersebut rupanya gagal total akibat ditolak oleh pemerintah Guinea-Bissau. Paulus Tannos justru berakhir dengan kewarganegaraan ganda.

BACA JUGA:Singapura Minta Dokumen Tambahan Soal Ekstradisi Paulus Tannos

“Guinea-Bissau itu adalah negara yang memperbolehkan orang memiliki dua kewarganegaraan. Jadi, boleh kewarganegaraan ganda,” imbuh Asep.

Penolakan Paulus Tannos ini rupanya bukan yang pertama kali. Sebelumnya, ia telah mendapat kecaman dari anggota Komisi XIII DPR Mafirion.

BACA JUGA:Buronan KPK Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura

“Penegakan hukum harus ditegakkan secara tegas dan adil,” tegasnya pada Selasa, 3 Juni 2025.(*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi English for Creative Industry Universitas Kristen Petra

Kategori :