JAKARTA, HARIAN DISWAY — Polemik royalti musik yang mencuat ke publik mendapat perhatian serius DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan pihaknya siap melakukan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta jika memang dibutuhkan.
"Kalau memang diperlukan kita revisi (undang-undang hak cipta) enggak ada masalah. DPR siap kerja terus kok," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Agustus 2025.
BACA JUGA:Royalti Musik Kacau, LMKN-LMK Akan Diaudit
BACA JUGA:Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti, Masuk Domain Publik
Meski begitu, ia menegaskan DPR masih menunggu kajian dari Kementerian Hukum sebelum melangkah lebih jauh.
"Royalti ini kan masih dikaji ya. Kita tunggu kementerian Hukum mengkajinya seperti apa. Nanti hasil kajian dari Kementerian Hukum itu kan diserahkan juga, dikoordinasikan dengan DPR. Nanti kita juga tentunya ada badan keahlian yang mengkaji ini, yang mengkaji hal-hal tersebut," jelasnya.
Adies mengakui persoalan royalti lagu sangat sensitif, sehingga DPR tidak ingin terburu-buru membahas RUU Hak Cipta sebelum kajian tuntas.
BACA JUGA:Takut Kena Royalti, PO SAN Tidak Lagi Putar Lagu di Bus
BACA JUGA:Istana Libatkan Semua Pihak Cari Jalan Tengah Isu Royalti Lagu
"Nanti hasil kajian dari Kementerian Hukum itu akan diserahkan dan dikoordinasikan dengan DPR. Kita juga tentunya ada badan keahlian yang mengkaji hal-hal tersebut," imbuhnya.
Isu royalti mencuat setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) membebankan pembayaran royalti kepada pengusaha, UMKM, hingga masyarakat. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, lantas meminta masyarakat tetap tenang.
"Silakan diputar aja, nanti tunggu pengumuman (DPR) sehari dua hari ini, silakan putar aja (musik)," ujar Dasco.
BACA JUGA:Protes Sistem Royalti, Tompi Tinggalkan WAMI dan Gratiskan Lagu untuk Semua Panggung
BACA JUGA:Kontroversi Royalti Musik di Tempat Usaha