DPR Siapkan Revisi UU Hak Cipta, Bahas Polemik Royalti Musik

Rabu 20-08-2025,10:28 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

Sistem pemungutan dan distribusi royalti musik kembali jadi sorotan publik. Kritik bermunculan terkait transparansi, nominal yang diterima musisi, hingga kasus salah transfer.

Kondisi itu pun memicu desakan agar pengelolaan lebih jelas dan terbuka.

“Khusus royalti, ini lagi kita mau kumpulkan LMKN dan LMK-nya, kita akan meminta supaya akan ada audit, baik LMK-nya, maupun LMKN-nya,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Supratman Andi Agtas di kompleks MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18 Aguustus 2025.

BACA JUGA:Mahamuni Paksi, Anak Pencipta Lagu Bento Bicara Royalti (2-habis): Peluang Korupsi Masih Ada

BACA JUGA:Mahamuni Paksi, Anak Pencipta Lagu Bento Bicara Royalti (1): Dana Diterima, Lalu Hanya Bisa Nriman

Audit diperlukan untuk menjaga transparansi serta menjawab pertanyaan publik mengenai penggunaan dan peredaran uang hasil pemungutan royalti.

“Supaya transparansi terkait dengan pembayaran royalti itu betul-betul sesuai dengan tuntutan,” kata Supratman.

Supratman meminta kerja sama dari seluruh pejabat LMKN yang baru saja dilantik agar dapat memberikan argumen dengan baik, sehingga tidak menimbulkan masalah selama masa audit.

BACA JUGA:Ari Lasso Tantang WAMI Paparkan Rumus Pembagian Royalti: Boleh Pakai Aljabar Sampai Mekanika Kuantum

BACA JUGA:Ari Lasso Kritik WAMI Soal Pengelolaan Royalti, Soroti Salah Transfer dan Minim Transparansi

“Kemarin LMKN-nya baru kita bentuk yang baru. Karena itu, saya minta untuk sekarang tenang semua sampai kemudian kita selesai audit,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa audit bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan, melainkan menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga.

“Audit bukan berarti kita mau cari salah, tapi setidaknya-tidaknya dengan proses audit itu nanti akan menentukan sistem yang paling tepat. Karena tuntutan publik juga tidak salah ya,” ujar Supratman. (*)

Kategori :