HARIAN DISWAY - Tengah ramai di media sosial, anggota DPR yang joget di sidang tahunan MPR pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Video tersebut menuai banyak komentar dari masyarakat, apalagi isu tentang kenaikan gaji DPR yang naik hingga Rp 3 juta/ hari.
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani buka suara terkait hal tersebut dan menyampaikan bahwa anggota DPR yang berjoget merupakan sebuah spontanitas dikarenakan lagu yang diputar.
"Ya, saya kira karena lagu itu kan upaya untuk merelaksasi suasana, baik pada saat di sidang paripurna, DPR ataupun MPR, ataupun pada saat setelah selesainya upacara detik-detik proklamasi,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Agustus 2025.
BACA JUGA:DPR Siapkan Revisi UU Hak Cipta, Bahas Polemik Royalti Musik
“Sehingga menurut kami itu sesuatu yang tidak ada masalah karena letakannya di luar acara formal,” sambungnya.
Ia beranggapan bahwa itu adalah acara non-formal, sehingga para anggota ketika mendengar lagu pun berjoget sebagai bentuk reaksi.
“Sebenarnya orang joget mendengar lagu itu kan sesuatu yang otomatis. Kalau kita mendengar lagu, apalagi lagunya pas dengan irama-irama yang menyenangkan, merelaksasi itu dengan sendirinya tubuh akan bergerak,” ujar Muzani.
“Apakah kepala, apakah tangan, atau kaki, atau bahkan badan, tangan, kaki, sampai kepala. Itu sesuatu yang wajar saja kalau kita mendengar lagu, kemudian tubuh kita bergoyang atau bergerak, sesuatu yang normal dan biasa saja,” pungkasnya.
BACA JUGA:DPR Targetkan Revisi UU Haji Rampung di Masa Sidang I
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir juga memberikan keterangan bahwasannya joget yang dilakukan anggota DPR tersebut dilakukan usai sidang selesai.
Bukan hal baru juga ketika sidang selesai maka akan diputar musik.
"Kebetulan pas acara inti sudah selesai, pidato-pidato kenegaraan sudah selesai. Kemudian di akhir biasanya kebiasaan setiap lima tahunan itu kan ada mendengarkan musik-musik dari adik-adik kita," ujar Adies.
BACA JUGA:DPR Minta Kemendagri Segera Kumpulkan Para Kepala Daerah Agar Tidak Menaikkan Pajak Sembarangan
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Prada Lucky, DPR Minta Doktrin Kekerasan dan Perundungan Dihapuskan dari TNI