Wakilnya Kena OTT, Menaker Yassierli Tegas Dukung Langkah KPK

Jumat 22-08-2025,12:41 WIB
Reporter : Najwal Hamamah*
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akhirnya angkat bicara terkait penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Ia menegaskan kementeriannya menghormati proses hukum dan mendukung langkah lembaga antirasuah dalam memberantas praktik korupsi.

“Saya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK dan mendukung berbagai langkah KPK dalam melakukan penindakan pelaku korupsi,” ujar Yassierli pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Menurut Yassierli, kasus yang menjerat wakilnya menjadi pukulan berat bagi Kemenaker.

Terlebih, sejak awal menjabat ia tengah berfokus melakukan pembenahan di internal kementerian, mulai dari integritas, profesionalisme, hingga peningkatan kualitas layanan publik.

“Ini adalah pukulan yang berat, terlebih sejak saya dilantik saya sedang melakukan banyak pembenahan dan penataan,” katanya. 

BACA JUGA:Noel Ditetapkan Tersangka Hari Ini, Prabowo Ancang-ancang Reshuffle Kabinet Merah Putih

BACA JUGA:Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Pemerasan Sertifikasi K3

Yassierli menegaskan, sejak awal dirinya sudah meminta seluruh pejabat Kemenaker menandatangani pakta integritas.

Komitmen itu disertai konsekuensi, yakni pencopotan jabatan jika terbukti terlibat dalam praktik suap, gratifikasi, atau bentuk penyimpangan lain.

Langkah serupa juga diterapkan kepada hampir 1.000 perusahaan jasa K3 (PJK3) agar menolak segala bentuk praktik korupsi dalam layanan sertifikasi keselamatan kerja.

Selain itu, Kemenaker telah melakukan rotasi terhadap pegawai yang terlalu lama menduduki jabatan tertentu. Menaker menilai hal ini penting untuk mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan.

Ia juga menekankan perlunya transparansi dalam setiap proses pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan dunia usaha dan tenaga kerja. 

Reformasi regulasi juga menjadi bagian dari upaya pembenahan. Yassierli menyebut pihaknya telah melakukan revisi terhadap sejumlah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, seperti Permenaker 33/2016, 5/2018, 8/2020, dan 4/1987.

Revisi ini diarahkan untuk menyederhanakan prosedur pelayanan K3 dan menghilangkan celah penyimpangan. 

Kategori :