Kereta Sebagai Transportasi Publik, Ruang Bersama yang Harus Bebas Asap Rokok

Sabtu 23-08-2025,11:00 WIB
Reporter : Mauluda Luthfiana Nastiti*
Editor : Guruh Dimas Nugraha

Risiko itu akan semakin tinggi jika terjadi dalam perjalanan panjang, saat penumpang harus berada di ruang tertutup selama berjam-jam.

BACA JUGA: Kanang Usul Pemisahan Unit Prasarana Kereta Api

Yang lebih mengkhawatirkan, kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan ibu hamil bisa mengalami dampak kesehatan yang lebih cepat dan berat akibat paparan asap rokok. 

Dalam ruang tertutup seperti gerbong kereta atau bus, konsentrasi zat berbahaya dari rokok akan menumpuk dan sulit hilang. Sehingga risiko gangguan pernapasan, penyakit jantung, bahkan komplikasi kehamilan jadi semakin besar. 


Gerbong kereta api merupakan ruang tertutup yang harusnya bebas dari asap rokok demi kenyamanan bersama. --iStock

PT KAI sejak awal sudah menegaskan bahwa seluruh perjalanan kereta api adalah kawasan bebas asap rokok. Konsistensi aturan itu penting untuk menjaga standar layanan. Sekaligus melindungi kesehatan penumpang. 

BACA JUGA: Aset Negara di Rel Kereta: Antara Warisan Masa Lalu dan Regulasi Kini

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan regulasi kesehatan publik yang menempatkan angkutan umum sebagai ruang aman bagi semua orang.

Larangan merokok di angkutan umum punya dasar hukum yang jelas. Beberapa regulasi yang mengaturnya antara lain:

1. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

2. PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan;

3. Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di dalam Sarana Angkutan Umum.

BACA JUGA: Masinis Indonesia Resmi Jalankan Kereta Cepat Whoosh

Alasan kenapa angkutan umum harus sepenuhnya bebas asap rokok sebenarnya sederhana. Perjalanan tanpa asap tentu lebih tenang dan menyenangkan. Sekaligus menjaga udara tetap bersih di ruang terbatas seperti gerbong kereta atau bus. 

Transportasi publik pun pada dasarnya harus mengutamakan kenyamanan mayoritas penumpang. Bukan hanya segelintir orang. Lebih jauh lagi, aturan itu juga mendukung program hidup sehat dan upaya mengurangi polusi udara di ruang publik.

Angkutan umum sudah seharusnya menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi semua penumpang tanpa terkecuali. 

Kategori :