BP Haji Diwacanakan Jadi Kementerian Haji, Revisi UU Haji Ditarget Rampung Pekan Depan

Sabtu 23-08-2025,11:28 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY – Wacana pembentukan Kementerian Haji semakin menguat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Komisi VIII DPR bersama DPD RI sepakat mendukung perubahan kelembagaan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi kementerian baru, selevel dengan mitra di Arab Saudi.

Wakil Ketua I Komite 3 DPD Prof Dailami Firdaus menyatakan ada beberapa hal yang akan disampaikan pada rapat kali bersama Komisi VIII DPR RI itu. Salah satunya terkait dengan lembaga haji dapat menjadi kementerian.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Segera Panggil Lagi Gus Yaqut untuk Klarifikasi

BACA JUGA:KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Rumah Gus Yaqut Digeledah

“Kami mendukung apa yang sudah diputuskan atau direncanakan oleh pihak Komisi VIII DPR dan pemerintah agar bisa kelembagaan ini ke depannya itu mungkin akan lebih baik kalau menjadi Kementerian Haji,” kata Dailami kepada awak media, di kompleks Parlemen DPR, Sabtu, 23 Agustus 2025.

Menurutnya, perubahan BP Haji menjadi kementerian akan berpengaruh dan untuk menghindari kendala. Perubahan itu dinilai akan lebih baik dan dapat mempermudah untuk pengambilan kebijakan-kebijakan.

“Ini merupakan momen yang tepat untuk merevisi undang-undang yang lama,” lanjutnya.

BACA JUGA:DPR Targetkan Revisi UU Haji Rampung di Masa Sidang I

BACA JUGA:Menag: Transisi Penuh Haji 2026 ke BP Haji Masih Tunggu Payung Hukum

Ia menyebut akan ada beberapa pembahasan lainnya yang juga akan disampaikan terkait dengan pengawasan haji pada 2025. RUU Haji ini ditargetkan rampung pada 26 Agustus 2025 untuk dibawa ke rapat paripurna.

Sementara itu, pemerintah resmi menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke DPR.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, DIM ini menjadi dasar pembahasan perubahan undang-undang tersebut.

BACA JUGA:KPK Ungkap Kuota Haji Tambahan Tidak Sesuai Aturan, Kerugian Tercatat Lebih dari Rp 1 Triliun

BACA JUGA:BP Haji Harap Revisi UU Haji segera Disahkan

Kategori :