BEBERAPA hari lalu publik pernah dihebohkan oleh pernyataan ”seloroh” Tom Lembong yang dikutip banyak media. Yaitu, ”karena kasus saya, se-Indonesia tahu apa itu mens rea.”
Meski disampaikan dengan nada humor, pernyataan itu menyinggung salah satu prinsip paling fundamental dalam hukum pidana. Yakni, mens rea (niat atau sikap batin seseorang saat melakukan suatu perbuatan).
Prinsip itu membedakan tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan (intentional), kelalaian (negligence), atau murni kecelakaan (Simester & Sullivan, 2019).
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Segera Panggil Lagi Gus Yaqut untuk Klarifikasi
Tulisan ini saya buat untuk bahan diskusi dan edukasi publik agar publik menjadi lebih melek hukum sekaligus sebagai bahan refleksi dan referensi dalam melakukan tindakan yang berkaitan dengan hukum.
MEMAHAMI KONSEP MENS REA
Secara sederhana, mens rea adalah guilty mind (niat jahat) yang menyertai actus reus atau perbuatan melawan hukum (Ashworth, 2016). Dalam hukum pidana modern, pertanggungjawaban pidana menuntut terpenuhinya dua unsur.
Yaitu, actus reus (tindakan nyata yang melanggar hukum) dan mens rea (niat, kesengajaan, atau sikap batin tercela saat melakukan tindakan tersebut).
BACA JUGA:KPK Ungkap Kuota Haji Tambahan Tidak Sesuai Aturan, Kerugian Tercatat Lebih dari Rp 1 Triliun
BACA JUGA:KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Rumah Gus Yaqut Digeledah
Konsep itu penting untuk membedakan antara ”pelanggaran yang disengaja” dan ”kesalahan yang tidak disengaja”. Tanpa analisis mens rea, hukum berisiko menjadi kaku dan hanya prosedural, yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan substantif (Fletcher, 2000).
RELEVANSI MENS REA DALAM KEBIJAKAN PUBLIK
Walau berakar pada hukum pidana, mens rea memiliki relevansi dalam kebijakan publik. Kebijakan yang melanggar hukum administrasi bisa saja tidak mengandung niat jahat.
Namun, jika pembuat kebijakan sadar bahwa keputusannya bertentangan dengan hukum dan tetap melakukannya untuk keuntungan tertentu, unsur mens rea terpenuhi (Roberts & Zuckerman, 2010).