HARIAN DISWAY — Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudun, mengkritik klarifikasi Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Pernyataan ini muncul setelah UGM merilis video resmi menegaskan keabsahan ijazah Jokowi.
Pertama, Khozinudun menyatakan, pertanyaan mengenai keabsahan ijazah tidak memerlukan izin institusi manapun.
BACA JUGA:Rektor UGM Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah
“Ini adalah bagian dari hak konstitusional yang dijamin pasal 28 UUD 1945, termasuk hak berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat,” katanya.
Ia menegaskan, masyarakat berhak mengakses informasi terkait dokumen pendidikan. Hal ini menurutnya bagian dari transparansi yang seharusnya dijaga oleh lembaga pendidikan tinggi.
BACA JUGA:Roy Suryo Desak Gelar Perkara Terbuka Terkait Laporan Ijazah Jokowi
Kedua, ia menilai klarifikasi UGM yang disampaikan Prof. Ova Emilia hanyalah pengulangan narasi lama. Gugatan Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2022 tidak pernah menyasar UGM sebagai tergugat.
Khozinudun menambahkan, pengulangan narasi semacam ini tidak memperjelas masalah. “UGM seharusnya menampilkan bukti resmi, bukan sekadar mengulang klaim lama,” tegasnya.
BACA JUGA:Cabut Pernyataan soal Ijazah Jokowi, Mantan Rektor UGM Diduga Tertekan
Ketiga, Khozinudun menekankan narasi UGM tidak memiliki nilai hukum dan tidak memiliki nilai pembuktian.
“Dr. Rismon, Dr. Roy Suryo, dan Dr. Tifauzia Tyassuma, sedang berhadapan dengan hukum karena dilaporkan oleh saudara Joko Widodo dan tentu saja statement dari UGM ini justru mengganggu proses penyidikan seolah-olah ada narasi yang ingin dibangun,” ujarnya ketika mengantarkan kliennya ke Polda Metro Jaya, Senin 25 Agustus 2025.
BACA JUGA:TPUA Tidak Puas Dengan Hasil Pemeriksaan Ijazah Jokowi, Bertekad Akan Teruskan Tuntutan
Menurut Khozinudun, pernyataan dari UGM seolah membenarkan keabsahan ijazah tanpa prosedur hukum. Hal ini dinilai dapat memengaruhi opini publik secara tidak adil.
Keempat, ia meminta UGM menunjukkan bukti dokumen secara resmi. Menurutnya, bukti seharusnya disajikan melalui berita acara pemeriksaan (BAP), bukan sekadar rilis publik.