Khozinudun menegaskan,institusi pendidikan harus bersikap sebagai negarawan dan menghadirkan bukti secara terbuka.
“Kebenaran itu harus diungkap ke publik kalau memang data-data itu benar apa sulitnya mengungkap data-data yang benar ini kepada publik,” tegasnya.
Kasus ini, ia menekankan, baru 10 persen dari keseluruhan proses hukum yang panjang. Publik membutuhkan kepastian dan transparansi agar tidak ada spekulasi berlarut-larut.(*)
*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya