Denny Indrayana Bergabung Bela Roy Suryo Cs dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Denny Indrayana Bergabung Bela Roy Suryo Cs dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo hadir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini dengan Rismon Sianipar dan Dokter Tifa.-Rafi Adhi/Disway.id-

HARIAN DISWAY - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, resmi masuk dalam tim kuasa hukum Roy Suryo dan kelompoknya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kepada publik, Denny menyampaikan bahwa langkahnya ini merupakan bentuk perlawanan terhadap dugaan penggunaan kekuasaan untuk membungkam kritik.

Pakar hukum tata negara itu menilai status tersangka yang diberikan kepada Roy Suryo, dr Tifa, dan lainnya bukan semata proses hukum, melainkan tekanan terhadap pihak yang bersuara kritis. "Saya memutuskan menjadi kuasa hukum karena ingin menegaskan tidak boleh ada penggunaan kekuasaan yang kemudian membungkam sikap kritis dari orang-orang bahkan jika berhadapan dengan mantan presiden sekalipun," katanya melalui akun Instagram pribadinya, Jumat, 14 November 2025.

Denny juga menuding bahwa Presiden Jokowi telah merusak prinsip demokrasi pada akhir masa pemerintahannya. "Karena apa? Karena mantan Presiden Jokowi telah menunjukkan bagaimana beliau merusak tatanan demokrasi terutama di masa-masa akhir jabatannya," ujarnya.

Ia menegaskan, pembelaannya terhadap Roy Suryo Cs didasari keyakinan bahwa warga negara memiliki hak untuk mempertanyakan keaslian dokumen publik. Menurutnya, upaya mengecek ijazah tidak seharusnya dijerat proses pidana. "Justru seharusnya, yang sudah lama kita tunggu-tunggu, mantan Presiden Jokowi harusnya dengan gentleman menunjukkan keaslian ijazahnya," lanjut Denny.

BACA JUGA:Roy Suryo Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Terkait Kasus Ijazah Palsu

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Ijazah Jokowi, Ini Tanggapan Roy Suryo

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup lima orang: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua berisi tiga tersangka: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Penyidik menilai para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu yang menyesatkan publik mengenai keaslian ijazah Jokowi. Kesimpulan ini disampaikan setelah pemeriksaan terhadap 130 saksi, 22 ahli, serta analisis atas 723 barang bukti. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: