KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
BACA JUGA:Perkara Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa 2 Saksi Lagi
BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Bekuk Buron Penipuan Rp 12 Miliar di Madiun
Kelima tersangka itu adalah Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Kemudian ada Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK.
Selanjutnya ada Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut. Tersangka selanjutnya adalah M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG). Terakhir ada M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT Rona Na Mora (RN). (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya