HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto. Pemeriksaan itu terkait proyek pembangunan jalan yang saat ini tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan etik mantan Kajati Sumut ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung. "Benar, memang Timwas Kejagung telah membentuk tim untuk melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan beberapa pihak yang dianggap mengetahui terhadap peristiwa itu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Anang juga mengatakan bahwa selain mantan Kajati Sumut yang diperiksa, ada beberapa pihak lain yang ikut diperiksa oleh Jamwas Kejagung. Akan tetapi, ia enggan untuk mengungkapkan siapa saja pihak yang diperiksa oleh Jamwas Kejagung.
"Prinsipnya masih proses klarifikasi dan kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bersalah. Itu saja, sifatnya masih tertutup," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Ia juga mengatakan bahwa pihak Kejagung akan tetap berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak penyidik KPK.
BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kejati Semarang, Kasus Perpajakan
BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kejati Maluku, Kasus Dugaan Korupsi Rp 31 Miliar
Sebagai informasi, pihak KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto.
Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) PUPR Sumatera Utara (Sumut) dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK itu bersamaan dengan pemeriksaan Idianto di Jamwas Kejagung. Akan tetapi kedua pemeriksaan terhadap mantan Kajati Sumut, Idianto itu berbeda.
"pemeriksaan oleh Jamwas berhubungan dengan etik, sedangkan pemeriksaan di KPK berhubungan dengan penanganan kasus dugaan korupsi," ujar Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
BACA JUGA:Miki Mahfud Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3 Adalah Istri Salah Satu Pegawai KPK
BACA JUGA:Kejagung Lacak Cheryl Darmadi, Tersangka Pencucian Uang PT Duta Palma Group
Di sisi lain, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Idianto ini mendalami perkara proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo juga mengatakan bahwa keterangan yang didapatkan dari Idianto nantinya akan dicocokkan dengan keterangan dari saksi-saksi lainnya yang diperiksa.
Ia juga menjelaskan bahwa keterangan saksi dalam proses penyidikan bersifat penting. Karena melalui keterangan saksi, dapat memudahkan mencari barang bukti serta titik terang dari perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Muhammad lqbal serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Haloman Simbolon.