Sebanyak 28 tersangka tersebut diduga memproduksi beras dengan kualitas yang tidak sesuai dengan label pada kemasan.
“Para saksi juga sudah melakukan pemeriksaan, termasuk ahli perlindungan konsumen, ahli pidana, kemudian hasil lab itu juga dijelaskan oleh ahlinya. Dan saat ini sedang berproses semua, mudah-mudahan bisa selesai,” katanya. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya