Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim, menjelaskan bahwa dalam inseden tersebut, terdapat 2 anggota yang duduk di kabun depan rantis Brimob, yakni Bripka R sebagai sopir dan Kompol C duduk di kursi samping. Sementara 5 lainnya, yakni Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, Baraka Y, berada di kursi belakang.
Sebagai langkah awal, ketujuh tersangka tersebut dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Divisi Propam Polri.
“Apabila 20 ini dirasakan kurang, kita bisa lakukan kembali untuk penempatan khsusu,” ujar Irjen Pol Karim. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya