Polisi yang Melindas Ojol Ternyata Pernah Diperiksa Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Sabtu 30-08-2025,10:57 WIB
Reporter : Septadera Candra Purnama*
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY – Salah satu tersangka yang ditetapkan Propam Polri atas insiden meninggalnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan adalah Kompol Kosmas Kaju Gae atau dikenal dengan Kompol C.

Berdasarkan rekam jejak digital, terungkap bahwa nama Kosmas Kaju Gae sebelumnya pernah disebut dalam kasus pernyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan pada 11 April 2017.

Hal tersebut tercatat dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 372/Pid.B/2020/PN. Jkt Utr, yang juga dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dan jelas disebutkan bahwa saat ini nama Kosmas Kaju Gae berpangkat Kompol.

BACA JUGA: Propam: 7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Kode Etik

Dalam kasus Novel Baswedan, Kosmas Kaju Gae berperan sebagai saksi, bukan terdakwa. Ia memberikan kesaksian bahwa pada Desember 2019, Ronny Bugus yang merupakan salah satu pelaku, sempat bercerita kepadanya terkait penyerangan Novel dilakukan bersama rekannya, Rahmat Kadir Mahulette.

“Kosmas K. Gae di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan bahwa saksi kenal dengan terdakwa, bahwa saksi bekerja di Polri dan jabatannya perencana disatpanpek,” tulis putusan tersebut.

Saat mendengar pengakuan tersebut, Kosmas K. Gae menyarankan Ronny untuk melapor kepada pimpinan. Bahkan, ia juga meminta Rahmat agar ikut menghadap atasan dan mengakui perbuatannya. 

BACA JUGA:Aksi Demo Buruh 28 Agustus: 7 Anggota Brimob Diperiksa, 1 Polisi Terluka Kritis

Dalam keterangan selanjutnya, Kosmas mengatakan bahwa kedua pelaku akhirnya mengakui perbuatannya, meski Rahmat tidak pernah menjelaskan alasan ia melakukan serangan tersebut.

Adanya kesaksian tersebut memperkuat jalannya persidangan yang berakhir dengan menjatuhkan vonis kepada kedua pelaku.

“Kedua tersangka menjawab benar komandan dan saksi tidak tahu alasan Rahmat Kadir Mahulette melakukan perbuatan tersebut”.

BACA JUGA:Propam Amankan 7 Anggota Brimob Terkait Tewasnya Driver Ojol yang Dilindas Rantis

7 Tersangka Pelindas Termasuk Kosmas Kaju Gae Jalani Patsus

Semantara itu, terkait insiden terbaru yang menewaskan Affan Kurniawan, Prompam Polri telah memutuskan 7 anggota Brimob terbukti melanggar kode etik saat membubarkan demonstrasi di Jakarta pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.

Ketujuh anggota tersebut di antaranya berinisial, Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

BACA JUGA:Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis, Kompolnas: Cari Sopirnya dan Proses Hukum

Kategori :