JAKARTA, HARIAN DISWAY - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan menghasut massa berbuat ricuh di wilayah Jakarta.
Mengetahui hal tersebut pihak Lokataru Foundation meminta agar Delpedro dibebaskan. Serta mengatakan penangkapan itu tanpa dasar hukum yang jelas.
Lokataru menjelaskan bahwa Delpedro dijemput paksa anggota Polda Metro Jaya Sekitar pukul 22.45 WIB pada Senin malam, 1 september 2025.
BACA JUGA:Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Ditangkap Polisi tanpa Surat Perintah
Pihak Lokataru menganggap bahwa penangkapan tersebut adalah bentuk kriminalisasi bagi kebebasan sipil dalam berdemokrasi.
"Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara damai. Penangkapan sewenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tetapi juga upaya membungkam kritik publik," tanggapan pihak Lokataru, dikutip dari Disway.id.
"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan/atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45 a ayat 4 juncto Pasal 28 ayat 3 UU No 1 2024 tentang ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam gelaran konferensi pers.
Diduga sejak 25 Agustus 2025, upaya penghasutan terjadi. di sekitar atau depan gedung DPR, sekitar Jalan Gelora, Tanah Abang, dan sejumlah wilayah Jakarta lainnya.
BACA JUGA:Demo Buruh di Depan DPR, Polda Metro Jaya Siagakan Ribuan Personel
BACA JUGA:Aksi Demo di Jakarta Berlanjut, Mahasiswa Dobrak Gerbang Polda Metro Jaya
Ade menyampaikan ajakan penghasutan bukan dalam bentuk demo melainkan perbuatan anarki dan provokatif. Serta mengajak anak di bawah umur.
BACA JUGA:Mahasiswa Tuntut Reformasi Polri, Begini Jawaban Kapolda Jatim
Ade menjelaskan bahwa penangkapan tersebut setelah melalui penyelidikan. Serta pemeriksaan dilakukan secara intensif dugaan pelanggaran pidana. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya