JAKARTA, HARIAN DISWAY - KPK memeriksa anak presiden ke-3 BJ Habibie, Ilham Akbar. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.
Mantan calon Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat itu tiba di Gedung Merah Putih KPK, sekitar pukul 1248 WIB.
Ia mengkonfirmasi bahwa pemeriksaannya terkait dengan BJB. Serta membenarkan bahwa mobil Mercedez-Benz (Mercy) yang disita KPK dari eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) namun belum dijelaskan dijual atau tidak mobil tersebut.
Jumat, 22 Agustus 2025, Ilham sempat dijadwalkan panggilan bersamaan dengan Lisa Mariana Presley Zulkandar. Namun ia absen panggilan saat akan diperiksa terkait penjualan mobil Mercy ke RK.
BACA JUGA:KPK Periksa Lisa Mariana terkait Kasus Korupsi Bank BJB
KPK sempat menggeledah kediaman Ridwan Kamil dan menyita Motor Royal Enfield sebagai barang bukti, 22 Maret 2025. Saat itu KPK juga menemukan bahwa agensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa mobil Mercy yang dibeli RK dari Ilham masih atas nama BJ Habibie.
BACA JUGA:Bank BJB Panen Raya Edamame Bareng Mitra
Diketahui bahwa KPK menetapkan lima tersangka. Di antaranya, mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi; pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartono (WH); Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Suhendrik (S); dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
Diketahui kerugian negara akibat lima orang tersebut mencapai Rp 222 miliar. KPK menduga uang tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
BACA JUGA:KPK Amankan Motor Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
BACA JUGA:KPK Umumkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Bank BJB
Dana nonbujeter adalah dana atau sumber daya keuangan yang tidak tercatat dalam anggaran negara (APBN) atau anggaran daerah (APBD).
Para tersangka kini belum ditahan. Namun KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya