Menjaga Martabat Sekolah Rakyat dalam Perspektif RUU Sisdiknas 2025

Rabu 10-09-2025,23:44 WIB
Reporter : Muhammad Turhan Yani*
Editor : Yusuf Ridho

PENDIDIKAN adalah hak konstitusional bagi semua warga negara. Oleh sebab itu, negara wajib memberikan layanan pendidikan yang berkualitas. Mencermati naskah akademik Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang saat ini sedang digulirkan, ada persoalan krusial yang penting didiskusikan. 

Yaitu, mandataris Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai pengelola dan penyelenggara sekolah rakyat pada era pemerintahan Presiden Prabowo. 

Sekolah rakyat didirikan dan diselenggarakan berdasar Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. 

BACA JUGA:Prabowo: Sekolah Rakyat Jadi Kunci Putus Rantai Kemiskinan, Target 200 Sekolah Tahun Depan

BACA JUGA:Prabowo kepada Guru Sekolah Rakyat: Didik Generasi untuk Memutus Kemiskinan

Kemudian, ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat. 

Mengacu pada dasar hukum tersebut, kewenangan sekolah rakyat berada di bawah tanggung jawab Kemensos.

Sejak tahun ajaran baru 2025/2026, sekolah rakyat berlangsung di berbagai wilayah atau daerah. Pejabat kementerian, dalam hal ini Kemensos yang diberi mandat oleh presiden, telah mengoordinasikan dengan berbagai pihak. 

BACA JUGA:Prabowo: Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Bangsa Angkat Keluarga dari Kemiskinan

BACA JUGA:Pesan Haru dari Kupang: Siswi Sekolah Rakyat Bikin Prabowo Menitikkan Air Mata

Khususnya, dengan perguruan tinggi untuk menyiapkan segala sesuatunya agar sekolah rakyat dapat dimulai pada tahun pertama kepemimpinan Presiden Prabowo. 

Dan, saat ini Kemensos gencar melakukan kunjungan dan monitoring ke berbagai daerah untuk memastikan bahwa sekolah berlangsung sesuai harapan pemerintah. 

PERSPEKTIF RUU SISDIKNAS

Dalam draf RUU Sisdiknas 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, telah ditegaskan bahwa pemerintah pusat (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah/Kemendikdasmen dan Kementerian Agama) berperan dalam 126 perumusan, penetapan kebijakan, dan pelaksanaan serta fasilitasi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan. 

BACA JUGA:Kemensos Akan Beli 15 Ribu Laptop Untuk Sekolah Rakyat, Gus Ipul Ancam Hukum Siapapun Kalau Dikorupsi

Kategori :