Menjaga Martabat Sekolah Rakyat dalam Perspektif RUU Sisdiknas 2025

Rabu 10-09-2025,23:44 WIB
Reporter : Muhammad Turhan Yani*
Editor : Yusuf Ridho

Dijadwalkan September 2025, ditargetkan selesai Juni 2026. Pertanyaannya, di manakah posisi sekolah rakyat dalam RUU Sisdiknas? 

Lalu, bagaimana pengawasan dan penjaminan mutu sekolah rakyat? Apakah akan bekerja sama dengan Kemendikdasmen dan Kemenag untuk memberikan layanan pendidikan bermutu bagi sekolah rakyat? 

Sebagai pengingat, sekolah rakyat adalah sekolahnya warga negara Indonesia, apa pun latar belakangnya, tetap harus mengedepankan kualitas.

Hadirnya sekolah rakyat diharapkan akan dapat memutus mata rantai kemiskinan sehingga pendidikan benar-benar telah membebaskan kaum tertindas sebagaimana pandangan Paulo Freire. 

Pemikir asal Brasil itu mengatakan bahwa pendidikan harus melahirkan kesadaran masyarakat dan kesadaran itu diharapkan dapat mengubah lingkungan atau keadaan, dalam hal ini kemiskinan.

Keberadaan sekolah rakyat merupakan salah satu wujud hadirnya negara untuk rakyat dari semua lapisan. 

Konstitusi juga telah menegaskan bahwa anak-anak Indonesia harus mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas, termasuk yang mengikuti pendidikan di sekolah rakyat. 

Oleh karena itu, negara dan seluruh komponen bangsa memiliki tanggung jawab untuk menjaga martabat sekolah rakyat.

TAWARAN SOLUSI

Sekiranya kewenangan utama pengelolaan dan penyelenggaraan sekolah rakyat tetap berada di bawah Kemensos, dalam RUU Sisdiknas 2025 perlu ditegaskan bahwa selain Kemendikdasmen, Kemenag, dan kementerian lain yang memiliki fungsi dan program pendidikan kedinasan, juga ditambahkan Kemensos sebagai kementerian yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan yang diperuntukkan keluarga miskin, pada bab tentang pengelolaan satuan pendidikan. 

Hal itu penting ditegaskan sebagai satu kesatuan dalam sistem pendidikan nasional meski kementerian yang mengelola dan menyelenggarakan satuan pendidikan berbeda.

Keberadaan sekolah rakyat harus didudukkan pada ekosistem pendidikan nasional walaupun induk dan mandatnya berada di bawah Kemensos. 

Jangan sampai keberadaan sekolah rakyat seperti berada di pulau terpencil dan terpisah, seakan-akan lepas dari sistem pendidikan nasional.

Dengan demikian, ada dua opsi, pengelolaan dan penyelenggaraan sekolah rakyat berada di bawah Kemendikdasmen atau tetap di bawah Kemensos dengan konsekuensi secara regulasi tercantum dalam RUU Sisdiknas 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang saat ini sedang dirancang. (*)

*) Muhammad Turhan Yani adalah guru besar Fisipol dan kepala LPPM Universitas Negeri Surabaya, ketua Komisi Pendidikan MUI Jawa Timur, dan Dewan Pakar HISPISI.

 

Kategori :