Menjaga Martabat Sekolah Rakyat dalam Perspektif RUU Sisdiknas 2025

Rabu 10-09-2025,23:44 WIB
Reporter : Muhammad Turhan Yani*
Editor : Yusuf Ridho

BACA JUGA:Sekolah Rakyat di IKN, Tingkatkan Literasi hingga Kemampuan Bahasa Internasional

Termasuk pendidikan profesi guru, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus. 

Kemendikdasmen juga bertanggung jawab atas penyusunan dan penetapan standar, kurikulum, dan asesmen nasional di bidang-bidang tersebut. Juga, pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra dan pengelolaan sistem perbukuan. 

Kementerian Agama memiliki peran serupa dalam pembinaan pendidikan dengan kekhasan agama dan pendidikan keagamaan (draf RUU versi Badan Keahlian DPR RI, 2025).

BACA JUGA:Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap 1C Telah Dimulai, Pemerintah Targetkan Total 50 Lokasi

BACA JUGA:Gus Yani Optimistis Sekolah Rakyat Efektif Angkat Derajat Masyarakat Kurang Mampu

Mencermati draf RUU pada bab tentang pengelolaan satuan pendidikan, belum dicantumkan Kemensos sebagai pengelola dan penyelenggara sekolah rakyat. 

Dalam implementasinya saat ini, memang dinas pendidikan ikut mengatur program sekolah rakyat dengan menyediakan perangkat pendukung walaupun kewenangan utama pengelolaan program itu berada di bawah Kemensos, termasuk mengelola pendaftaran, sistem pendidikan, dan pembiayaan sekolah. 

Dalam konteks kebijakan, sekolah rakyat dimaksudkan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan melalui pendidikan. 

BACA JUGA:Sekolah Rakyat Menengah Atas 37 Gresik Diresmikan (1): Jadi Jalan Terang Gapai Cita-cita

BACA JUGA:Masalah Gigi dan Kebugaran Jasmani Jadi Fokus Kemenkes dalam Program Cek Kesehatan Gratis Siswa Sekolah Rakyat

Meski demikian, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam konteks sistem pendidikan nasional, penting dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi aturan dan implementasinya. 

Secara rekognisi, ijazah sekolah rakyat setara dengan sekolah umum. Sebab, pada dasarnya masih menggunakan kurikulum nasional. 

Hal itu mengacu pada delapan standar penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi standar kompetensi keluaran/hasil yang telah diatur dalam sistem pendidikan nasional. 

Perbedaan hanya terdapat dalam proses implementasi program tersebut dilakukan menggunakan pendekatan dan sistem penanganan yang berbeda dengan sekolah reguler pada umumnya.

Pada kesempatan berbeda, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan bahwa akan dibangun sekolah rakyat permanen dengan kapasitas sekitar 1.000 siswa per sekolah yang mencakup jenjang SD, SMP, hingga SMA. 

Kategori :