“Karena bebannya bertumpu pada harta tersangka atau terdakwa, perlu mekanisme untuk memastikan jika secara nyata harta tersebut merupakan kepunyaan sah milik tersangka atau terdakwa,” tutup Wana.
BACA JUGA:Buruh Temui Presiden Prabowo di Istana, Minta Percepat RUU Perampasan Aset
Seperti diketahui sebelumnya RUU Perampasan Aset telah diusulkan untuk masuk dalam bagian Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
“Pemerintah setuju dengan usul inisiatif DPR terkait tiga RUU yang tadi disampaikan untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025,” pungkas Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Selasa, 9 September 2025.
Supratman menambahkan bahwa pemerintah siap mendukung penuh proses penyusunan naskah akademik dan draf RUU tersebut sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan menyebut bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung tahun ini, meski tetap menekankan pentingnya pelibatan publik dalam setiap tahap pembahasannya. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi English for Creative Industry Universitas Kristen Petra