HARIAN DISWAY - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (kejagung) telah melakukan penyitaan ratusan aset berupa tanah. Penyitaan aset itu berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta entitas anak usaha.
Tim penyidik Kejagung juga telah memasangan plang sita terhadap sejumlah aset milik Tersangka ISL. Penyitaan ini dilakukan pada Rabu 10 September 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ratusan aset tersebut berada di Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, dan yang terbanyak terletak di Kabupaten Sukoharjo," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam press release yang diterima Kamis malam, 11 September 2025.
BACA JUGA:Kejagung Sita 72 Mobil Mewah Milik PT Sritex Terkait Kasus Kredit Bermasalah
Adapun ratusan aset yang telah disita yakni:
- 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.
- 94 bidang tanah atas nama Megawati (istri Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto) di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
- Satu bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.
BACA JUGA:Inilah Peran IKL Dalam Korupsi Kredit PT Sritex
Penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap aset milik tersangka di beberapa wilayah akan dilakukan secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut:
- Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah, total luas 471.758 m²
- Kota Surakarta: 1 bidang tanah, luas 389 m²
- Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah, luas 19.496 m²
- Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah, luas 8.627 m²
BACA JUGA:Kejagung Periksa 13 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex