JAKARTA, HARIAN DISWAY – Perdebatan terkait pelaporan CEO Malaka Project sekaligus influencer Ferry Irwandi ke kepolisian oleh TNI menarik perhatian publik. Salah satunya adalah Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P, Junico Siahaan.
Junico menegaskan penegakan hukum tidak boleh berlebihan serta harus dijalankan secara proporsional.
Menurut penilaiannya, aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan urgensi dan dampak suatu kasus sebelum memutuskan langkah hukum. Terutama perihal penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dikabarkan akan disangkakan kepada Ferry.
“Dalam konteks UU ITE, kita perlu memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara proporsional. Banyak kasus lain yang substansinya lebih mendesak dan berdampak luas yang juga perlu mendapat perhatian aparat,” kata Junico di Jakarta pada Jumat, 12 September 2025.
BACA JUGA:Yusril: TNI Tak Bisa Perkaraan Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
BACA JUGA:Begini Niat Dansitber TNI soal Ferry Irwandi
Mantan PNS Kementerian Keuangan sekaligus konten kreator tersebut dikenal aktif dalam menyuarakan “17+8 Tuntutan Rakyat” dalam aksi unjuk rasa pada akhir Agustus lalu.
Rencana TNI dalam melaporkan Ferry ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik menuai banyak kritik. Terutama setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), berisi penegasan bahwa institusi negara tidak dapat menjadi pelapor dalam perkara pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A UU ITE.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Freddy Ardianzah membenarkan bahwa TNI masih berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana Ferry.
BACA JUGA:TNI Gagal Laporkan Ferry Irwandi, Polda Metro Jaya: Institusi Tak Bisa Laporkan Pencemaran Nama Baik
BACA JUGA:Ferry Irwandi, Dari Konten Kreatif hingga Membangun Perguruan Tinggi Malaka
Namun, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus menyebutkan pelaporan tidak bisa dilakukan. Lantaran tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Sementara itu, Junico menyoroti masih banyak kasus yang semestinya mendapatkan prioritas penegakan hukum. Kasus-kasus krusial seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian berbasis SARA, peretasan, hingga pelanggaran privasi.
“Perhatian penegak hukum sebaiknya tidak hanya difokuskan pada kasus perorangan yang tidak mengandung ancaman langsung terhadap kepentingan publik,” tegasnya.
BACA JUGA:Ferry Irwandi Bantah Pernah Dihubungi TNI, Siap Hadapi Laporan Hukum