Sahkan 5 Ranperda Strategis, DPRD Gresik Fokus Tata Kelola 5 Sektor Penting

MUJID RIDUAN menyebut 5 ranperda strategis Kabupaten Gresik bersifat mendesak dalam mewujudkan kota industri yang peduli pada sektor pertanian.--PDIP Jatim
HARIAN DISWAY – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik resmi mengesahkan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis pada Senin, 29 September 2025. Ini menjadi cara untuk mempercepat pembangunan daerah sekaligus memperkuat tata kelola 5 sektor penting.
5 Ranperda yang dimaksud adalah Ketahanan Pangan dan Gizi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Penyelenggaraan Pendidikan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (JLAJ), serta Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Gresik.
“Perda Ketahanan Pangan dan Gizi menjadi pilar penting agar Gresik tidak bergantung pada daerah lain,” ujar Wakil Ketua II DPRD Gresik Mujid Riduan yang memimpin rapat paripurna tersebut.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Gresik Jamin Nasib Tenaga Honorer, Tak Akan Ada PHK
BACA JUGA:Pemkab Gresik dan Komisi IX DPR RI Bahas UMK dan Investasi, Wabup Alif Tekankan Dialog Tripartit
Ketua DPC PDIP Kabupaten Gresik itu mengatakan bahwa 5 bidang yang menjadi fokus tata kelola itu penting untuk memperkuat fondasi pembangunan Gresik. Utamanya, sebagai daerah industri yang tetap menjaga keberlanjutan.
Mujid menambahkan, perlindungan terhadap lahan pertanian juga krusial. Apalagi, Gresik sejak lama memiliki Perda Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dengan luasan 62 ribu hektare.
“Ini selaras dengan visi nasional untuk memperkuat ketahanan pangan. Dengan begitu, petani tetap terlindungi meski Gresik berkembang sebagai kota industri,” imbuhnya pada Rabu, 1 Oktober 2025.
“Di Kabupaten Gresik sendiri kan sebagian kecamatan seperti Kecamatan Menganti, Driyorejo, itu kan lahan pemukiman, perumahan, tidak ada lahan pertanian. Di situ juga kita masukkan di sebagian, seperti Balong Panggang, Benjeng, itu semua ada di Perda kami. Itu perlindungan terhadap lahan pertanian,” urainya.
BACA JUGA:Sinau Bareng 2025 Digelar, Wabup Gresik: Literasi dan Numerasi Jadi Bekal Anak
DPRD berharap koordinasi dengan OPD terkait mampu mempercepat implementasi perda ketahanan pangan dan gizi di lapangan.
Sektor kedua yang mendapatkan perhatian adalah penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Mujid mengatakan, Gresik memiliki hampir 80 persen desa mandiri.
“Nah, di desa mandiri tidak kita buatkan regulasi untuk desa itu bisa mandiri dalam rangka mencari PAD desanya ke depan,” ujarnya.
Kondisi itu membuat DPRD mengambil langkah antisipasi. Melalui perda tentang BUMDes, desa bisa lebih leluasa menggali potensi lokal sekaligus menciptakan sumber Pendapatan Asli Desa (PAD).
BACA JUGA:Gerakan Pangan Murah Digelar di Gresik, Warga Padati Pendopo Alun-Alun
BACA JUGA:Pemkab Gresik Gelontorkan Rp18,6 Miliar untuk Perbaikan 64 Sekolah
BUMDes diharapkan menjadi motor ekonomi desa dengan mengelola potensi lokal, mulai dari distribusi bahan material pembangunan hingga bekerja sama dengan koperasi.
Selain ekonomi, DPRD juga fokus pada sektor pendidikan. Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang baru disahkan mengatur pendidikan formal maupun nonformal, baik negeri maupun swasta, dari tingkat PAUD hingga SMP atau MTs.
“Intinya kami komitmen dalam rangka memperbaiki pendidikan dan mutu pendidikan,” ujar Mujid.
Dengan regulasi yang jelas, kualitas pendidikan diharapkan bisa lebih merata dan tidak ada kesenjangan antar lembaga.
BACA JUGA:Geliat Home Industri Songkok di Gresik: Produksi Songkok Masif, Siap Jadi Destinasi Wisata Kreatif
BACA JUGA:Kampung Kemuteran, Pusat Home Industry Songkok di Kota Gresik
Tak kalah penting, DPRD Gresik juga mengesahkan perda tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini merespons meningkatnya angka kecelakaan akibat padatnya lalu lintas kendaraan besar di wilayah industri.
“Gresik kan kota industri sehingga banyak lalu lalang kendaraan kecil dan besar. Potensi kecelakaan setiap hari meningkat, apalagi dengan adanya di kawasan JIIPE. Kendaraan-kendaraan besar lewat sana. Inilah yang kami atur di sini, termasuk jam-jam operasional,” tegas kader PDIP tersebut.
“Kita koordinasi dengan kepolisian maupun Dishub, itu dalam rangka sosialisasi dan penindakan,” tambahnya.
Selain soal keselamatan, aturan itu juga mencegah kerusakan jalan akibat kendaraan melebihi kelas beban. DPRD menekankan perlunya koordinasi intensif dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan agar perda berjalan efektif.
BACA JUGA:Manfaat Pembangunan Kawasan JIIPE dan Smelter
BACA JUGA:Kapolda Jatim Ground Breaking Kantor Polri di Kawasan Industri dan Pelabuhan JIIPE
Ranperda terakhir menyangkut penguatan Perusahaan Perseroan Daerah BPR Bank Gresik. Bank milik daerah tersebut selama ini mati suri karena kalah bersaing dengan bank lain.
“Kalau bisa di-manage dengan baik, ini kan juga menambah PAD kita. Salah satunya kita buat regulasi ini kan dalam rangka penyertaan modal,” jelas Mujid.
DPRD Kabupaten Gresik berharap 5 ranperda strategis tersebut segera mendapatkan nomor lembar daerah. Selanjutnya, pemerintah dan DPRD akan melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat dan stakeholder terkait.
“Semua perda ini mendesak, karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat mulai dari pangan, pendidikan, transportasi, hingga ekonomi desa,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: