DPRD Kabupaten Gresik Jamin Nasib Tenaga Honorer, Tak Akan Ada PHK

DPRD Kabupaten Gresik Jamin Nasib Tenaga Honorer, Tak Akan Ada PHK

KETUA DPRD Kabupaten Gresik Muhammad Syahrul Munir menjamin tidak akan ada PHK pegawai honorer.--PDIP Jatim

HARIAN DISWAY – Status kepegawaian tenaga non-ASN yang tidak terakomodasi dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu masih menjadi polemik. Di Kabupaten Gresik, perkara itu mendapatkan perhatian serius para legislator daerah yang duduk di DPRD.

Rapat kerja gabungan Komisi I dan IV bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan berlangsung pada Jumat, 26 September 2025. Pokok bahasannya adalah tenaga non-ASN yang honorer.

Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga honorer. Kebijakan itu berlaku meskipun mereka tidak masuk dalam kategori PPPK paruh waktu.

“Kalau bicara soal THL (Tenaga Harian Lepas) seharusnya tidak ada lagi, tapi faktanya masih ada. Dan kami tegaskan bahwa tidak ada rencana pemutusan kontrak bagi mereka. Baik itu guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis, semua tetap akan difasilitasi sesuai kebutuhan daerah,” terangnya.

BACA JUGA:Pemprov Jatim Usulkan 17 Ribu Guru Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Dinsos Jatim Pastikan Tak Ada PHK untuk Pegawai Honorer

Pemkab Gresik memiliki 3.127 pegawai yang tercatat dalam skema PPPK. Perinciannya, sebanyak 560 orang berstatus PPPK penuh waktu dan 3.084 lainnya dalam tahap pemberkasan PPPK paruh waktu.

Selain itu, masih ada 1.459 pegawai honorer yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tingkat pusat. Mereka terdiri dari 338 tenaga guru, 32 tenaga kesehatan, dan 1.089 tenaga teknis.

Mereka yang tidak masuk database BKN, termasuk 148 orang yang gagal dalam seleksi CPNS, bakal tetap Syahrul pertahankan. “Mereka tetap masuk kategori tenaga teknis. Sekali lagi, tidak ada pemutusan kontrak. Modelnya jasa perorangan, bukan outsourcing. Jadi tetap dikontrak oleh dinas terkait sesuai kebutuhan,” terangnya.

Syahrul menekankan bahwa kebutuhan pegawai di Gresik masih sangat besar. Jumlah ASN saat ini hanya 9 ribu, ditambah 3 ribu PPPK. Sementara, kebutuhan ideal mencapai 17 ribu orang.

BACA JUGA:600 Guru Non-ASN Kabupaten Pasuruan Terima THR Pahit, Diberhentikan Tanpa Pemberitahuan

BACA JUGA:Prabowo Resmi Naikkan Gaji dan Tunjangan Guru ASN, PPPK, hingga Non-ASN

“Selama kebutuhan pegawai masih tinggi, tenaga honorer tetap diperlukan. Jadi sekali lagi saya tegaskan, tidak ada PHK,” ucapnya.

Terkait 338 guru non-ASN di sekolah negeri yang selama ini tidak masuk Dapodik, DPRD mengusulkan solusi melalui mekanisme Surat Perjanjian Kerja (SPK). Selanjutnya, DPRD merekomendasikan kepada Pemkab Gresik untuk membuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait honor mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: