Bangunan Musala Pondok Pesantren Al-Khoziny Ambruk: Human Error atau Takdir?

ILUSTRASI Bangunan Musala Pondok Pesantren Al-Khoziny Ambruk: Human Error atau Takdir?-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
PADA 29 September 2025, dunia pendidikan diguncang berita duka. Bangunan empat lantai di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, ambruk. Sekitar 140 santri yang tengah salat Asar berjamaah tertimpa reruntuhan bangunan yang baru saja dicor di bagian atasnya.
Kondisi bangunan yang sebagiannya diperuntukkan musala tersebut belum layak digunakan dalam tinjauan perspektif keselamatan dan kesehatan kerja. Kondisi belum layak digunakan didasarkan pada hasil identifikasi tim SAR dan para tenaga ahli bangunan yang hadir di lokasi kejadian saat evakuasi berlangsung.
Definisi bangunan belum siap pakai atau dalam status under construction merupakan pertanda bahwa bangunan belum menunjukkan kesiapan untuk dipergunakan dan masih dalam proses uji ketahanan fisik, struktur, dan persyaratan kelayakan lainnya yang harus dipenuhi sebagai syarat persetujuan bangunan gedung (PBG).
BACA JUGA:Pasca Ambruknya Ponpes Al Khoziny, Cak Imin dan Menag Nasaruddin Gelar Pertemuan Khusus
BACA JUGA:DVI Polda Jatim dan NU Peduli Tangani Pemulasaran Santri Korban Musala Ambruk Ponpes Al-Khoziny
Berdasar Pasal 24 Angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Adapun, suatu pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui beberapa tahapan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Pembangunan bangunan gedung tersebut baru dapat dilakukan setelah mendapatkan PBG.
Sejalan dengan peraturan tentang perizinan bangunan gedung, dibutuhkan adanya kesadaran dan pemahaman dari pemilik bangunan tentang aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), mulai tahap perencanaan sampai uji kelayakan bangunan sebelum dipergunakan.
BACA JUGA:3 Jenazah Korban Ambruknya Ponpes Al Khozini Berhasil Teridentifikasi, Semua Warga Surabaya
BACA JUGA:Tim SAR Temukan 36 Korban Ambruknya Mushala Ponpes Al Khoziny
Berdasar pendekatan teori K3 pada kasus ambruknya bangunan musala di ponpes Al-Khoziny, hasil identifikasi bahaya menunjukkan adanya bahaya yang terlibat, antara lain, pertama, struktur bangunan tidak sesuai standar (kualitas material, teknik pengerjaan, atau desain yang lemah).
Kedua, pekerjaan konstruksi tanpa pengawasan tenaga ahli. Ketiga, kurangnya penerapan prosedur K3 konstruksi (APD, manajemen risiko, inspeksi berkala). Keempat, aktivitas orang di area berisiko runtuh tanpa pengendalian zona bahaya.
BACA JUGA:6 Hari Menanti, Harapan Wali Santri Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny Belum Pupus
BACA JUGA:Identifikasi Korban Ambruk Ponpes Al-Khoziny, Keluarga Harus Segera Lapor!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: