Bangunan Musala Pondok Pesantren Al-Khoziny Ambruk: Human Error atau Takdir?

Bangunan Musala Pondok Pesantren Al-Khoziny Ambruk: Human Error atau Takdir?

ILUSTRASI Bangunan Musala Pondok Pesantren Al-Khoziny Ambruk: Human Error atau Takdir?-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Pertama, kegagalan teknis akibat salah perhitungan. 

1) Desain struktur tidak sesuai standar konstruksi bangunan ibadah.

2) Material mungkin tidak memenuhi spesifikasi SNI.

3) Fondasi dan beban struktur tidak dihitung tepat.

Kedua, minimnya monitoring dan evaluasi (manajerial). Kondisi itu ditandai dengan kurangnya pemahaman para pengurus ponpes tentang implementasi UU 1/1970 tentang Keselamatan Kerja. 

Dengan begitu terjadi kondisi di lapangan sebagai berikut:

1) Tidak ada pengawasan dari tenaga ahli (arsitek/insinyur sipil).

2) Tidak ada SOP K3 konstruksi.

3) Tidak ada inspeksi dan sertifikasi kelayakan bangunan sebelum digunakan.

Ketiga, adanya kurang kesadaran akan pentingnya sebuah koordinasi di lingkup organisasi dan lingkungan.

1) Pekerjaan dilakukan di lingkungan pesantren tanpa pemisahan area kerja. Tidak dijumpai warning sign (rambu peringatan bahaya) di lokasi-lokasi yang sedang ada pekerjaan pembangunan. Juga, tidak ada rambu keselamatan di lokasi pembangunan yang menunjukkan peringatan bahaya kejatuhan benda di sekitar lokasi pengecoran, yang dapat menjadi petunjuk peringatan akan adanya potensi bahaya.

2) Santri dan masyarakat tidak dilindungi dari potensi bahaya, dengan adanya bukti tidak menggunakan helm keselamatan, sepatu keselamatan dan alat pelindung bekerja di ketinggian (sabuk keselamatan) yang dipergunakan para santri serta pekerja sesuai dengan peraturan Permenaker No 8 Tahun 2010. Selain itu, ada peraturan spesifik seperti Permenaker No 9 Tahun 2016 tentang Bekerja pada Ketinggian yang mewajibkan penggunaan APD khusus untuk pekerjaan di ketinggian.

3) Menggunakan tenaga kerja di bawah umur (usia santri yang bekerja membantu proses pengecoran 15–17 tahun). Kondisi itu tidak sesuai dengan peraturan pemerintah sesuai dengan Pasal 68 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan pengusaha dilarang mempekerjakan anak (di bawah 18 tahun). 

Berdasar kajian teori dan analisis kejadian ambruknya bangunan di Ponpes Al-Khoziny, dapat direkomendasikan adanya upaya pencegahan dan pengendalian potensi bahaya sebagai berikut: 

1. Tahap perencanaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: