Bangunan Musala Pondok Pesantren Al-Khoziny Ambruk: Human Error atau Takdir?

Bangunan Musala Pondok Pesantren Al-Khoziny Ambruk: Human Error atau Takdir?

ILUSTRASI Bangunan Musala Pondok Pesantren Al-Khoziny Ambruk: Human Error atau Takdir?-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

SANKSI BAGI PENGELOLA/PEMILIK BANGUNAN JIKA MENGABAIKAN K3 KONSTRUKSI

Sanksi administratif tersebut dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, atau penghentian sementara, atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung. 

Bisa pula pembekuan persetujuan bangunan gedung, pencabutan persetujuan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, atau perintah pembongkaran bangunan gedung.

Selain sanksi administratif, terdapat sanksi pidana penjara atau pidana denda, sebagaimana diatur di dalam Pasal 24 angka 37 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 46 UU 28/2002 bahwa bagi setiap pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang jika mengakibatkan:

1. kerugian harta benda orang lain, dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10%;

2. kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 15% dari nilai bangunan gedung; dan/atau;

3. hilangnya nyawa orang lain, paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung.

Selain sanksi di atas, tidak memiliki PBG juga dapat mengakibatkan bangunan gedung dibongkar, yang ditetapkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasar hasil pengkajian teknis dan berdasar norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat. 

KESIMPULAN

Ambruknya musala Ponpes Al-Khoziny, Sidoarjo, merupakan contoh kecelakaan kerja konstruksi yang disebabkan lemahnya manajemen K3, penggunaan material dan metode yang tidak sesuai standar, serta minimnya pengawasan tenaga ahli. 

Jika prinsip K3 konstruksi dan SMK3 diterapkan sejak tahap perencanaan hingga operasional, risiko kecelakaan fatal dapat dicegah. 

Sudah saatnya kini para pemilik dan pengurus ponpes segera berbenah diri dan lebih memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan para penghuni pesantrennya, khususnya para santri, agar tidak ada lagi korban jiwa akibat kelalaian manusia. 

Semoga kejadian serupa tidak pernah terjadi di Indonesia maupun negara lain agar para orang tua masih memiliki kepercayaan yang tinggi untuk menyekolahkan putra/putrinya di pesantren. 

Teruntuk para santri korban yang meninggal dunia, semoga husnulkhatimah, keluarga diberi keikhlasan. Bagi santri yang masih dirawat atau mengalami cacat fisik akibat keruntuhan bangunan, tetap semangat menempuh pendidikan. 

Ketidaksempurnaan fisik kalian bukanlah penghalang untuk terus mencari rida Allah SWT. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: