Masyarakat Prigen Tolak Pembangunan Real Estate, DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Bentuk Pansus

RDP terkait rencana pembangunan real estate di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan oleh aktivis lingkungan dan masyarakat -Humas DPRD Kabupaten Pasuruan -
PASURUAN, HARIAN DISWAY - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar rapat dengar Pendapat (RDP) berkaitan dengan rencana pembangunan kegiatan dan usaha real estate yang dimiliki sendiri atau disewakan oleh PT. Stasionkota Saranapermai. Rencananya perusahaan pengembang akan melakukan aktivitasnya di wilayah Kelurahan Pecalukan dan Kelurahan Ledug Kec. Prigen Kab. Pasuruan.
Rencana pembangunan real estate itupun menuai banyak penolakan dari sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Pasuruan karena pembangunannya mencakup lahan eks hutan seluas 22,5 hektare.
Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, memimpin RDP tersebut. Tampak hadir Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Hutan (GEMA DUTA), Kelurahan Pecalukan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Menurut Aria Kusuma, ketua Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Hutan (GEMA DUTA), warga Prigen menolak eksploitasi hutan Tretes karena merugikan dan berimbas pada pemukiman, mata air, dan longsor.
BACA JUGA:Pemkot Pasuruan Bakal Bangun SMA Negeri Baru di Wilayah Ini!
BACA JUGA:Dialog Interaktif DPC PKB Pasuruan, Mahasiswa dan NGO Kritik Abainya Pemda
Warga Prigen disebutnya khawatir dengan rencana pembangunan real estate tersebut karena lahan yang akan dijadikan real estate itu adalah tanah yang paling subur, paling banyak tegakan pohon, jalur pipa air dari 3 desa dan benteng alam terakhir.
"Kami masyarakat Prigen menentang dan menolak pembangunan real estate tersebut karena pasti merusak ekosistem lingkungan, mata air, pohon-pohon dan ancaman bencana alam," tegasnya.
Warga Prigen menilai secara geografis lahan 22,5 hektare yang akan dibangun sangat membahayakan dan rawan bencana seperti bencana longsor dan banjir yang terjadi sebelumnya pada tanggal 4 Maret 2023.
Sementara Kepala Perhutani KPH Pasuruan di Malang menyampaikan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.375/Menhut-II/2004 Tanggal 8 Oktober 2004 Tentang Pelepasan Kelompok Hutan Gunung Arjuno, Bagian Hutan Tretes Seluas 22,5 Ha yang terletak di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur menjadi bukan Kawasan Hutan. Namun, pihaknya menyerahkan keputusan akhir perizinan kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:Wali Kota Pasuruan Intsruksikan ASN Peka dan Tidak Pamer Hidup Mewah
BACA JUGA:Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Imbau Masyarakat Tenang, Tidak Terprovokasi
"Kami sampaikan dalam SK Menhut tersebut tetapi keputusan akhir ada di tangan pemerintah daerah," ujarnya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Pasuruan Ridwan Harris mengatakan, proses perizinan di Kabupaten Pasuruan untuk pembangunan real estate ini masih dalam tahapan rencana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: