JAKARTA, HARIAN DISWAY – Ternyata, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah apartemen milik mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Langkah itu dilakukan setelah pendiri Gojek tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan sekitar dua hingga tiga minggu lalu.
BACA JUGA:Mas Menteri Nadiem Makarim, Jejak Perjalanannya dari Gojek ke Go Jail
“Penggeledahan dilakukan sekitar dua atau tiga minggu lalu, nanti akan saya cek tanggal pastinya. Yang jelas dilakukan di salah satu tempat yang terkait,” kata Anang, Jumat, 12 September 2025.
Meski tidak menemukan atau menyita uang, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting. “Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu, sementara,” tambah Anang.
Dokumen tersebut kini menjadi bahan analisis penyidik untuk menelusuri aliran dana dan modus yang dipakai dalam proyek senilai triliunan rupiah itu.
BACA JUGA:Google Indonesia Tanggapi soal Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Nadiem Makarim
Anang menegaskan, penyidikan masih berjalan intensif. Kejagung berkomitmen mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya, sesuai instruksi Presiden agar aparat penegak hukum serius menindak praktik korupsi yang merugikan rakyat.
Penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah ia tiga kali diperiksa sebagai saksi. Ia pertama kali dipanggil pada 23 Juni 2025, lalu kembali diperiksa pada 15 Juli 2025, sebelum akhirnya menjalani pemeriksaan ketiga pada 4 Agustus 2025.
Usai diperiksa selama sembilan jam, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengumumkan status tersangka terhadap Nadiem.
BACA JUGA:Saat Nadiem Makarim Tersangka Korupsi: Dikepung Dua Institusi
“Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek,” ujar Nurcahyo kala itu di Gedung Bundar Kejagung.
Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem ditahan 20 hari di Rumah Tahanan Kejagung. Masa penahanannya bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Penahanan itu sekaligus menandai kejatuhan karier politik Nadiem yang sebelumnya dikenal sebagai sosok reformis muda di kabinet Jokowi.