Kuasa hukum juga menguraikan beberapa pelanggaran prosedur hukum acara pidana yang dilakukan oleh Kejari Ngawi seperti, pemeriksaan penyidikan tidak sah karena tidak ada izin dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Jawa Timur.
BACA JUGA:JAM-Pidum Setujui RJ 2 Perkara Narkotika dari Kejari Aceh Barat
BACA JUGA:Kejari Medan Tangkap Tersangka Mangkir Kasus Aset PT KAI
Kemudian penyidikan tidak sesuai hukum karena penyidik tidak menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Nafiaturrohmah. Penetapan Nafiaturrohmah sebagai tersangka dianggap batal demi hukum, sebab tidak ada bukti permulaan yang cukup serta adanya dua surat perintah penyidikan dan dua berkas dengan perkara berbeda. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya