Komisi II DPR RI DPR Kritik KPU, Ijazah Capres-Cawapres Harus Jadi Hak Publik

Selasa 16-09-2025,12:22 WIB
Reporter : Shofiyyah Ramadhani*
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY — Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menutup akses publik terhadap dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden menuai kritik.

Salah satu yang disoroti adalah ijazah, yang kini tidak bisa dibuka tanpa izin pemilik selama lima tahun sesuai Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.

BACA JUGA:Dokumen Capres-Cawapres Dirahasiakan, KPU Bantah Lindungi Jokowi dan Gibran dari Isu Ijazah Palsu

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai aturan tersebut tidak tepat. Ia berpendapat ijazah calon presiden bukanlah dokumen yang harus dirahasiakan karena merupakan standar informasi dasar bagi masyarakat.

"Lulusnya ijazahnya, itu kan standar-standar informasi bagi seorang warga negara yang sebetulnya tadi saya katakan tidak classified gitu loh," kata Ahmad Doli di Jakarta, Senin malam, 15 September 2025.

BACA JUGA: Aturan KPU Rahasiakan Data Capres-Cawapres, Refly Harun: Bertentangan dengan UU

Menurutnya, data pendidikan termasuk bagian penting dari rekam jejak pemimpin. Informasi ini harus terbuka agar masyarakat bisa menilai latar belakang calon yang akan memimpin negara.

"Mau memimpin rakyat 250 juta orang saya kira memang rakyat harus tahu siapa kita. Dan dengan mengetahui informasi dasar itu, masyarakat jadi tahu tentang latar belakang pemimpinnya," jelas Ahmad Doli.

BACA JUGA:JPN Wakili Gibran dalam Sidang Gugatan Perdata di PN Jakpus

Ahmad Doli mempertanyakan urgensi diterbitkannya aturan tersebut. Menurutnya, pilpres 2024 sudah selesai dan pilpres berikutnya masih empat tahun lagi, sehingga regulasi ini dianggap terburu-buru.

"Kenapa tiba-tiba KPU menerbitkan PKPU. Padahal kan sebenarnya pilpresnya sudah selesai yang 2024 dan kemudian pilpres berikut itu 2029," kata Ahmad Doli Kurnia dalam acara Bimtek Fraksi Golkar di Jakarta, Selasa 16 September 2025.

BACA JUGA:PKPU Dahlan Iskan Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan Gugatan Perdata dan Uji Materi ke MK

Legislator Golkar itu juga menyinggung soal mekanisme penerbitan PKPU. Biasanya KPU melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan DPR dan pemerintah sebelum aturan baru ditetapkan.

"Nah makanya dari segi urgensi perlu dipertanyakan. Kenapa kok tiba-tiba pilpresnya masih 4 tahun lagi ada PKPU tentang Pilpres," ujarnya.

BACA JUGA:Gugatan Ijazah Terhadap Wapres Gibran, Sidang Pertama Digelar Senin Depan

Kategori :