BACA JUGA:Petisi Penolakan PTDH Kompol Cosmas Tembus 175 Ribu Tanda Tangan, Masyarakat Ngada Minta Keadilan
Pada 29 Juli 2025, Propam telah mengadakan gelar perkara secara tertutup. Kemudian pada 5 Agustus 2025, Irjen Krishna Murti resmi dimutasi jabatannya.
Sedangkan, Kompol Anggraini dikabarkan masih menjalani sidang etik. Apabila terbukti bersalah, maka dia bisa mendapat sanksi berat. Yakni mulai dari penurunan pangkat, hingga diberhentikan secara tidak hormat (PTDH). (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya