Sondang Frishka Simanjuntak juga menjelaskan secara detail bahwa pembentukan tim independen tersebut tidak hanya bertujuan untuk memperkuat dan mempercepat proses penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga untuk memastikan pemulihan menyeluruh bagi para korban dan merencanakan pencegahan agar kejadian serupa tidak lagi terulang di masa yang akan datang. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya