HARIAN DISWAY — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali memperbolehkan kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN) melakukan perjalanan ke luar negeri.
Kebijakan ini berlaku setelah situasi nasional dianggap lebih stabil pasca gelombang aksi unjuk rasa.
BACA JUGA:Pimpin HUT ke-15 BNPP, Mendagri Tekankan Tiga Tugas Utama BNPP
Tito menyampaikan kebijakan ini dalam rapat koordinasi (Rakor) pemerintahan se-Sumatera di Kota Batam, Kepulauan Riau. Pertemuan tersebut berlangsung pada Minggu, 21 September 2025.
Sebelumnya, Mendagri menunda seluruh izin perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah. Hal itu dilakukan karena kondisi rawan akibat demonstrasi yang terjadi di hampir semua provinsi pada akhir Agustus.
BACA JUGA:DPR Minta Kemendagri Segera Kumpulkan Para Kepala Daerah Agar Tidak Menaikkan Pajak Sembarangan
Menurut Tito, kepala daerah wajib hadir di wilayah masing-masing saat masyarakat melakukan aksi protes. Kehadiran mereka dianggap penting untuk menjaga keamanan dan menenangkan situasi.
Kini, larangan itu dilonggarkan dengan syarat tertentu. Kepala daerah dan ASN hanya boleh berangkat jika daerah mereka dipastikan aman dan terkendali.
BACA JUGA:3 Kandidat Sekda Surabaya Lolos Seleksi Diajukan ke Kemendagri
“Penundaan keberangkatan ke luar negeri kemarin saya lakukan karena situasi rawan. Namun, sekarang kalau mau ke luar negeri, sepanjang daerahnya yakin aman, akan saya izinkan,” kata Tito dalam rakor di Batam.
Tito menegaskan izin diberikan untuk dua alasan utama. Pertama, perjalanan dinas penting, dan yang kedua, untuk kebutuhan berobat.
BACA JUGA:Soroti Kenaikan Harga Beras, Mendagri Usul Ada Bantuan Ongkos Distribusi
“Dan itu untuk (perjalanan,Red) dinas, untuk berobat fine (boleh,Red),” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk kepentingan pribadi seperti liburan.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benny Irawan menjelaskan lebih lanjut. Ia menuturkan bahwa larangan sebelumnya dikeluarkan saat terjadi gelombang unjuk rasa pada 25–29 Agustus 2025.
BACA JUGA:Sengketa 13 Pulau Trenggalek-Tulungagung Diputuskan Hari Ini oleh Kemendagri