HARIAN DISWAY - Sengkarut pertahanan di Surabaya sedang disorot karena eigendom Pertamina. 220,4 hektare tanah warga diklaim sepihak karena dokumen peninggalan Belanda itu. Kasus warga vs BUMN kembali serupa juga terjadi di Sawahan. Kali ini dokumen Belanda yang dipakai adalah groundkaart.
Lagi-lagi konflik pertanahan itu melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kali ini giliran PT KAI. Mereka berurusan dengan Warga Sawahan Baru II, RT 04/RW 03, Kelurahan Sawahan, Surabaya.
Suara mereka akhirnya didengar. Komisi C DPRD Surabaya menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Rabu, 23 September 2025, menyusul jerit hati warga yang merasa tanah mereka diklaim tanpa dasar hukum jelas. Yakni klaim beradasarkan groundkaart KAI.
Pimpinan langsung oleh Ketua Komisi C Eri Irawan, sidak itu dihadiri pula oleh anggota Buchori Imron dan Sukadar, serta puluhan warga yang telah lama terdampak sengketa lahan.
Di tengah terik matahari, di halaman rumah warga, terbentang satu keresahan kolektif: bagaimana mungkin sertifikat sah bisa tiba-tiba dibekukan hanya karena klaim dari BUMN?
BACA JUGA:Pemkot-DPRD Surabaya Sepakati RPJMD 2025-2029, Target Wujudkan Kota Dunia
Warga Sawahan Baru II Surabaya saat menyampaikan keluh kesah mereka kepada Dewan Komisi C DPRD Surabaya, Rabu, 24 September 2025-Istimewa-
Pri, mantan Ketua RW 03, membuka pertemuan dengan nada getir. Ia menegaskan bahwa batas wilayah sudah sangat jelas sejak dulu.
"Kami punya asumsi jelas, batasnya ada. Tapi kok tiba-tiba semua diklaim PT KAI? Padahal patoknya nyata, bahkan ada plang," ujarnya.
Itu menunjuk ke arah garis batas yang dulunya menjadi pemisah antara aset PT KAI dan permukiman warga. Ia mengingatkan, pada 2006, wilayah perumahan eks-PT KAI yang semula masuk RW 2 secara resmi dialihkan ke RW 3 oleh lurah setempat.
Sejak saat itu, warga mulai membangun, mengurus sertifikat, dan hidup normal, tanpa gangguan. Namun, pada 2016, PT KAI tiba-tiba mengajukan blokir administratif atas ratusan bidang tanah di kawasan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dan sejak itulah, mimpi warga berubah jadi mimpi buruk.
Indira Happy, warga RT 04, menceritakan pengalamannya. Ia membeli rumah secara resmi pada 2015, dengan proses balik nama dan sertifikat atas nama ibunya berjalan lancar.
BACA JUGA:Totem SPBU Pertamina Disegel, DPRD Surabaya: Perlu Klarifikasi Status Reklame Sebelum Ditindak
Patok yang ada di kawasan Sawahan Baru II Surabaya yang diindikasikan milik PT KAI-Agustinus Fransisco-Harian Disway
"Dulu waktu beli, semua dokumen resmi dan balik nama lancar. Tidak pernah ada sosialisasi dari PT KAI. Tiba-tiba baru tahu saat berkas di BPN ditolak," katanya.